Periksa Heri Black, KPK Dalami Catatan Dugaan Aliran Uang ke Bea Cukai

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami temuan berupa catatan dugaan aliran uang kepada sejumlah pihak di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), saat memeriksa pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan catatan tersebut merupakan salah satu barang bukti yang disita penyidik saat menggeledah rumah Heri Black di Semarang, Jawa Tengah, pekan lalu.
"Penyidik mendalami temuan dalam kegiatan penggeledahan di Semarang, di antaranya catatan-catatan adanya pemberian ke pihak Ditjen Bea dan Cukai," kata Budi Prasetyo, dikutip Selasa (19/5/2026).
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Pengusaha Heri Black Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai
Selain mendalami catatan tersebut, penyidik juga mengonfirmasi Heri Black terkait temuan kontainer berisi suku cadang kendaraan, yang sebelumnya disita KPK di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
"Selain itu saksi juga dikonfirmasi soal temuan kontainer dalam penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas," imbuhnya.
Diketahui, Heri Black diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap terkait importasi barang dan pengurusan pita cukai di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan.
Usai diperiksa, Heri Black membantah kontainer yang disita KPK merupakan miliknya. Dia juga menepis dugaan adanya keterkaitan dengan PT Blueray Cargo.
"Enggak ada," kata Heri singkat kepada wartawan.
Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Priyono Triatmojo, dan seorang aparatur sipil negara bernama Ayu Sukorini. Kepada keduanya, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Baca Juga: Nama Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Suap Impor, KPK Akan Lakukan Pendalaman
"Dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh oknum pada Ditjen Bea dan Cukai," kata Budi.
Sebelumnya, rumah Heri Black di Semarang telah digeledah penyidik, Senin (11/5/2026). Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen, catatan, dan barang bukti elektronik.
Dari barang bukti yang diamankan, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan upaya pengondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara. KPK saat ini mendalami apakah tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








