Periksa Heri Black, KPK Dalami Catatan Dugaan Aliran Uang ke Bea Cukai

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami temuan berupa catatan dugaan aliran uang kepada sejumlah pihak di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), saat memeriksa pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan catatan tersebut merupakan salah satu barang bukti yang disita penyidik saat menggeledah rumah Heri Black di Semarang, Jawa Tengah, pekan lalu.
"Penyidik mendalami temuan dalam kegiatan penggeledahan di Semarang, di antaranya catatan-catatan adanya pemberian ke pihak Ditjen Bea dan Cukai," kata Budi Prasetyo, dikutip Selasa (19/5/2026).
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Pengusaha Heri Black Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai
Selain mendalami catatan tersebut, penyidik juga mengonfirmasi Heri Black terkait temuan kontainer berisi suku cadang kendaraan, yang sebelumnya disita KPK di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
"Selain itu saksi juga dikonfirmasi soal temuan kontainer dalam penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas," imbuhnya.
Diketahui, Heri Black diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap terkait importasi barang dan pengurusan pita cukai di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan.
Usai diperiksa, Heri Black membantah kontainer yang disita KPK merupakan miliknya. Dia juga menepis dugaan adanya keterkaitan dengan PT Blueray Cargo.
"Enggak ada," kata Heri singkat kepada wartawan.
Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Priyono Triatmojo, dan seorang aparatur sipil negara bernama Ayu Sukorini. Kepada keduanya, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Baca Juga: Nama Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Suap Impor, KPK Akan Lakukan Pendalaman
"Dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh oknum pada Ditjen Bea dan Cukai," kata Budi.
Sebelumnya, rumah Heri Black di Semarang telah digeledah penyidik, Senin (11/5/2026). Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen, catatan, dan barang bukti elektronik.
Dari barang bukti yang diamankan, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan upaya pengondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara. KPK saat ini mendalami apakah tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







