Akurat Logo

Kejati DKI Tetapkan 3 Pejabat Kementerian PU Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp16 Miliar

Saeful Anwar | 21 Mei 2026, 22:31 WIB
Kejati DKI Tetapkan 3 Pejabat Kementerian PU Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp16 Miliar
Ilustrasi tersangka korupsi.

AKURAT.CO Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkap kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang menyeret tiga pejabat penting. Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp16 miliar.

Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni DP yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Sumber Daya Air pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026, RS selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya, serta AS yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, mengatakan kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan, suap, gratifikasi, hingga rekayasa proyek fiktif di sejumlah proyek strategis kementerian.

“Kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar,” ujar Dapot kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

Menurut penyidik, tersangka DP diduga menerima aliran dana lebih dari Rp2 miliar serta dua unit kendaraan mewah, yakni Honda CR-V dan Toyota Innova Zenix.

Uang dan fasilitas tersebut disebut berasal dari sejumlah BUMN karya dan perusahaan swasta yang terlibat dalam proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

Sementara itu, RS dan AS diduga berperan dalam penyusunan proyek fiktif pada anggaran belanja rutin Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya selama 2023 hingga 2024.

Kejati DKI menilai praktik tersebut dilakukan secara bersama-sama untuk mencairkan anggaran negara melalui kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan.

Baca Juga: 9 WNI Peserta Misi Kemanusiaan Gaza Tiba di Istanbul Usai Ditahan Militer Israel

Atas perbuatannya, DP dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi terkait pemerasan, suap, dan gratifikasi.

Sedangkan RS dan AS dijerat pasal penyalahgunaan anggaran dan korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terbaru.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejati DKI Jakarta pada 9 April 2026 di sejumlah ruangan pejabat Kementerian PU.

Saat itu, tim penyidik menggeledah kantor Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Cipta Karya untuk mencari bukti terkait dugaan penyimpangan proyek dan anggaran.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.