Kejati DKI Tetapkan 3 Pejabat Kementerian PU Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp16 Miliar

AKURAT.CO Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkap kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang menyeret tiga pejabat penting. Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp16 miliar.
Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni DP yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Sumber Daya Air pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026, RS selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya, serta AS yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK).
Ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, mengatakan kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan, suap, gratifikasi, hingga rekayasa proyek fiktif di sejumlah proyek strategis kementerian.
“Kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar,” ujar Dapot kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
Menurut penyidik, tersangka DP diduga menerima aliran dana lebih dari Rp2 miliar serta dua unit kendaraan mewah, yakni Honda CR-V dan Toyota Innova Zenix.
Uang dan fasilitas tersebut disebut berasal dari sejumlah BUMN karya dan perusahaan swasta yang terlibat dalam proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Sementara itu, RS dan AS diduga berperan dalam penyusunan proyek fiktif pada anggaran belanja rutin Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya selama 2023 hingga 2024.
Kejati DKI menilai praktik tersebut dilakukan secara bersama-sama untuk mencairkan anggaran negara melalui kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan.
Baca Juga: 9 WNI Peserta Misi Kemanusiaan Gaza Tiba di Istanbul Usai Ditahan Militer Israel
Atas perbuatannya, DP dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi terkait pemerasan, suap, dan gratifikasi.
Sedangkan RS dan AS dijerat pasal penyalahgunaan anggaran dan korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terbaru.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejati DKI Jakarta pada 9 April 2026 di sejumlah ruangan pejabat Kementerian PU.
Saat itu, tim penyidik menggeledah kantor Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Cipta Karya untuk mencari bukti terkait dugaan penyimpangan proyek dan anggaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








