Akurat Logo

Kasus Pelanggaran Kepabeanan, Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Ratu Tiara | 22 Mei 2026, 20:03 WIB
Kasus Pelanggaran Kepabeanan, Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Julia binti Djohar Tobing

AKURAT.CO Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, menjatuhkan putusan pidana terhadap Julia binti Djohar Tobing dalam perkara pelanggaran kepabeanan.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan kewajiban membayar denda sebesar Rp50 juta kepada terdakwa, yang dinilai lebih rendah dibandingkan tuntutan dua tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Forum Mahasiswa Indonesia Soroti Pelanggaran Kepabeanan Djohar Tobing di Bogor

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang telah memasuki tahap pembacaan putusan.

Menurut Ahmad Taufik, Humas Pengadilan Negeri Cibinong, kewajiban pembayaran denda harus dipenuhi dalam waktu satu bulan terhitung sejak putusan diucapkan.

Jika belum lunas dalam batas waktu tersebut, masa pelunasan masih dapat diperpanjang paling lama satu bulan tambahan.

"Apabila dalam jangka waktu yang ditetapkan denda belum dibayarkan, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika setelah proses penyitaan dan pelelangan denda tetap tidak terbayar, maka denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari," jelas Ahmad Taufik di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (21/5/2026).

Keputusan majelis hakim, demikian Ahmad, diambil berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum serta fakta dan keterangan yang terungkap secara sah selama proses persidangan berlangsung.

Meski putusan telah dibacakan, kedua belah pihak—baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa—masih memiliki hak hukum untuk menentukan sikap.

Sesuai ketentuan yang berlaku, waktu bagi jaksa maupun terdakwa untuk menyatakan menerima putusan, meminta waktu pikir-pikir, atau mengajukan upaya hukum banding adalah tujuh hari kalender terhitung sejak putusan diucapkan.

Baca Juga: Bea Cukai: Penerima Fasilitas Kepabeanan Sumbang Rp864,24 triliun Nilai Ekspor Nasional

Sementara itu, terkait pelaksanaan putusan dan eksekusi pidana, wewenang tersebut berada di bawah tanggung jawab Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Peran Pengadilan Negeri Cibinong terbatas pada penerimaan berita acara pelaksanaan eksekusi setelah proses tersebut dilakukan.

Hingga saat ini, status penahanan Julia Djohar Tobing masih berstatus sebagai tahanan kota.

Perubahan status penahanan menjadi tahanan rutan atau tetap dalam status yang sama nantinya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan selaku instansi yang bertugas melaksanakan putusan.

Menuai Kritik dan Protes

Putusan majelis hakim ini langsung menuai reaksi dan kritik dari sejumlah elemen masyarakat.

Salah satunya disampaikan oleh Pian Andreo, Ketua Forum Mahasiswa Indonesia. Dia mengaku kecewa berat mengingat hukuman yang dijatuhkan dinilai jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

"Kami kecewa karena terdakwa hanya divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, padahal jaksa menuntut hukuman dua tahun penjara. Putusan ini kami nilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan yang dirasakan masyarakat luas," ujar Pian Andreo.

Ketidakpuasan ini mendorong pihaknya berencana menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes atas putusan yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan publik.

Selain besaran hukuman, Pian juga menyoroti sejumlah hal yang dinilai janggal selama proses persidangan berlangsung. Dia menyebutkan, terdakwa tidak pernah menggunakan rompi tahanan sebagaimana lazimnya terdakwa dalam perkara lain.

Selain itu, Julia juga terlihat datang dan pulang menggunakan kendaraan pribadi, bukan dibawa dengan kendaraan operasional tahanan milik kejaksaan.

"Hal-hal seperti ini tentu menimbulkan persepsi di masyarakat adanya perlakuan berbeda dalam proses hukum. Padahal di mata hukum, setiap orang kedudukannya adalah sama," tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terkait rencana pengajuan upaya hukum banding maupun jadwal pelaksanaan eksekusi putusan pidana terhadap Julia binti Djohar Tobing.

Pelaksanaan hukum selanjutnya akan bergantung pada sikap hukum yang diambil oleh jaksa maupun terdakwa dalam masa tujuh hari hak pikir-pikir tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
Reporter
Ratu Tiara
R