Tak Perlu Panik! Ini Cara Membuat Laporan Pencurian ke Polisi

AKURAT.CO Kehilangan barang berharga karena pencurian memang bisa membuat orang panik dan khawatir.
Terlebih, jika barang yang hilang bukan hanya berharga, tetapi juga penting. Akan tetapi, kita bisa membuat laporan pencurian ke polisi sehingga barang yang dicuri tersebut bisa kembali.
Berikut cara membuat laporan pencurian ke polisi dengan benar.
Baca Juga: Kasus Pencurian Aset Digital Melonjak ke USD3,4 Miliar di 2025
Dasar Hukum dan Jenis Kasus yang Bisa Dilaporkan
Dilansir dari ILS Law Firm, aturan tentang laporan polisi tercantum dalam KUHAP, terutama Pasal 1 ayat 5 dan Pasal 108, yang menjelaskan bahwa siapa pun berhak melapor jika mengetahui tindak pidana.
Kasus yang sering dilaporkan meliputi penipuan, penggelapan, pencurian, penganiayaan, KDRT, hingga pemalsuan dokumen, serta pelanggaran dalam UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen.
Cara Membuat Laporan Secara Langsung
Siapkan Identitas Diri dan Barang Bukti
Sebelum datang ke kantor polisi adalah pastikan untuk menyiapkan barang bukti dan identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau Paspor).
Selain itu, siapkan barang bukti pencurian, seperti rekaman CCTV atau yang lain jika ada.
Datang ke Kantor Polisi Terdekat
Langkah selanjutnya adalah datang ke kantor polisi yang dekat atau masih satu wilayah dengan tempat kejadian penculikan.
Biasanya, jika terjadi pencurian di suatu kecamatan, maka datanglah ke Polsek kecamatan tersebut. Namun, pelaporan juga tetap diperbolehkan di wilayah kepolisian yang lebih tinggi, seperti Polres, Polda, maupun Mabes Polri.
Pergi ke Bagian SPKT
Setelah sampai di kantor polisi, langsung ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu). Bagian ini bertugas menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat, memberi bantuan, serta menyediakan informasi.
Setelah laporan diterima, petugas akan memberikan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP).
Pelapor akan Dimintai Keterangan
Setelah laporan dibuat, pelapor akan dimintai keterangan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Dalam proses ini, polisi biasanya menanyakan kronologi kejadian, siapa saja yang terlibat, serta barang bukti yang ada. Semua keterangan itu dicatat untuk dijadikan dasar penyelidikan lebih lanjut.
Dari situ, polisi bisa memulai penyelidikan berdasarkan laporan dan surat perintah penyidikan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Perintahkan TNI Kawal Kekayaan Alam Indonesia dari Pencurian dan Eksploitasi Asing
Cara Membuat Laporan Secara Online
Buka Aplikasi SUPERAPPS Presisi Polri atau Website dumaspresisi.polri.go.id
Lewat aplikasi atau situs tersebut, masyarakat bisa membuat laporan pengaduan secara online tanpa harus datang ke kantor polisi. Proses ini disarankan supaya bisa lebih mudah melacak laporan.
Isi Formulir dan Data
Setelah melakukan registrasi akun, isilah formulir pengaduan dan berikan data-data yang diperlukan dan diisi secara jelas, terutama untuk mengisi bagian kronologi kejadian. Selain itu, sertakan juga bukti-bukti jika ada.
Kirim Formulir dan Simpan Bukti
Jika sudah selesai, kirim formulir itu secara online dan jangan lupa untuk menyimpan nomor registrasi sebagai bukti supaya perkembangan kasus dapat dipantau secara online.
Layanan Call Center dan Media Sosial
Dirangkum dari Hukum Online, Polri menyediakan Call Center 110 yang bisa dihubungi gratis 24 jam untuk melapor kejadian darurat atau meminta informasi.
Selain itu, masyarakat juga bisa melapor lewat akun resmi Polri di media sosial seperti Facebook, X (Twitter), dan Instagram.
Namun, layanan ini harus digunakan dengan jujur dan bertanggung jawab, karena laporan palsu bisa dilacak oleh pihak kepolisian.
Melapor ke polisi saat kehilangan barang akibat pencurian adalah langkah penting agar kasus dapat segera ditangani secara hukum.
Proses pelaporan bisa dilakukan langsung ke kantor polisi melalui bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) dengan membawa identitas diri dan bukti yang relevan, atau secara online melalui SUPERAPPS Presisi Polri maupun dumaspresisi.polri.go.id.
Setelah laporan dibuat, pelapor akan dimintai keterangan untuk proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sebagai dasar penyelidikan.
Dengan mengikuti prosedur yang benar, peluang untuk menemukan kembali barang yang hilang dan menindak pelaku akan lebih besar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







