Akurat Logo

Tak Perlu Panik! Ini Cara Membuat Laporan Pencurian ke Polisi

Redaksi Akurat | 24 Mei 2026, 20:04 WIB
Tak Perlu Panik! Ini Cara Membuat Laporan Pencurian ke Polisi
Ini Cara Membuat Laporan Pencurian ke Polisi

AKURAT.CO Kehilangan barang berharga karena pencurian memang bisa membuat orang panik dan khawatir.

Terlebih, jika barang yang hilang bukan hanya berharga, tetapi juga penting. Akan tetapi, kita bisa membuat laporan pencurian ke polisi sehingga barang yang dicuri tersebut bisa kembali.

Berikut cara membuat laporan pencurian ke polisi dengan benar.

Baca Juga: Kasus Pencurian Aset Digital Melonjak ke USD3,4 Miliar di 2025

Dasar Hukum dan Jenis Kasus yang Bisa Dilaporkan

Dilansir dari ILS Law Firm, aturan tentang laporan polisi tercantum dalam KUHAP, terutama Pasal 1 ayat 5 dan Pasal 108, yang menjelaskan bahwa siapa pun berhak melapor jika mengetahui tindak pidana.

Kasus yang sering dilaporkan meliputi penipuan, penggelapan, pencurian, penganiayaan, KDRT, hingga pemalsuan dokumen, serta pelanggaran dalam UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen.

Cara Membuat Laporan Secara Langsung

Siapkan Identitas Diri dan Barang Bukti 

Sebelum datang ke kantor polisi adalah pastikan untuk menyiapkan barang bukti dan identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau Paspor).

Selain itu, siapkan barang bukti pencurian, seperti rekaman CCTV atau yang lain jika ada. 

Datang ke Kantor Polisi Terdekat 

Langkah selanjutnya adalah datang ke kantor polisi yang dekat atau masih satu wilayah dengan tempat kejadian penculikan.

Biasanya, jika terjadi pencurian di suatu kecamatan, maka datanglah ke Polsek kecamatan tersebut. Namun, pelaporan juga tetap diperbolehkan di wilayah kepolisian yang lebih tinggi, seperti Polres, Polda, maupun Mabes Polri.

Pergi ke Bagian SPKT 

Setelah sampai di kantor polisi, langsung ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu). Bagian ini bertugas menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat, memberi bantuan, serta menyediakan informasi.

Setelah laporan diterima, petugas akan memberikan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP).  

Pelapor akan Dimintai Keterangan 

Setelah laporan dibuat, pelapor akan dimintai keterangan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

Dalam proses ini, polisi biasanya menanyakan kronologi kejadian, siapa saja yang terlibat, serta barang bukti yang ada. Semua keterangan itu dicatat untuk dijadikan dasar penyelidikan lebih lanjut.

Dari situ, polisi bisa memulai penyelidikan berdasarkan laporan dan surat perintah penyidikan. 

Baca Juga: Presiden Prabowo Perintahkan TNI Kawal Kekayaan Alam Indonesia dari Pencurian dan Eksploitasi Asing

Cara Membuat Laporan Secara Online

Buka Aplikasi SUPERAPPS Presisi Polri atau Website dumaspresisi.polri.go.id 

Lewat aplikasi atau situs tersebut, masyarakat bisa membuat laporan pengaduan secara online tanpa harus datang ke kantor polisi. Proses ini disarankan supaya bisa lebih mudah melacak laporan. 

Isi Formulir dan Data 

Setelah melakukan registrasi akun, isilah formulir pengaduan dan berikan data-data yang diperlukan dan diisi secara jelas, terutama untuk mengisi bagian kronologi kejadian. Selain itu, sertakan juga bukti-bukti jika ada. 

Kirim Formulir dan Simpan Bukti 

Jika sudah selesai, kirim formulir itu secara online dan jangan lupa untuk menyimpan nomor registrasi sebagai bukti supaya perkembangan kasus dapat dipantau secara online. 

Layanan Call Center dan Media Sosial  

Dirangkum dari Hukum Online, Polri menyediakan Call Center 110 yang bisa dihubungi gratis 24 jam untuk melapor kejadian darurat atau meminta informasi.

Selain itu, masyarakat juga bisa melapor lewat akun resmi Polri di media sosial seperti Facebook, X (Twitter), dan Instagram.

Namun, layanan ini harus digunakan dengan jujur dan bertanggung jawab, karena laporan palsu bisa dilacak oleh pihak kepolisian.

Melapor ke polisi saat kehilangan barang akibat pencurian adalah langkah penting agar kasus dapat segera ditangani secara hukum.

Proses pelaporan bisa dilakukan langsung ke kantor polisi melalui bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) dengan membawa identitas diri dan bukti yang relevan, atau secara online melalui SUPERAPPS Presisi Polri maupun dumaspresisi.polri.go.id.

Setelah laporan dibuat, pelapor akan dimintai keterangan untuk proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sebagai dasar penyelidikan.

Dengan mengikuti prosedur yang benar, peluang untuk menemukan kembali barang yang hilang dan menindak pelaku akan lebih besar.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
R