KPK Periksa Tiga Pegawai Bea Cukai Semarang dan Tiga Pihak Swasta

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Senin (25/5/2026).
Pemeriksaan dilakukan terhadap tiga aparatur sipil negara di lingkungan Bea Cukai Semarang serta tiga pihak swasta. Adapun saksi yang diperiksa, yakni Khanan, Budi Winanto, dan Sutopo selaku PNS Bea Cukai Semarang.
Baca Juga: KPK Siapkan Langkah Lanjutan Usai Muncul Dugaan Aliran Dana ke Dirjen Bea Cukai
Sementara dari pihak swasta, penyidik memeriksa Ign Denny Narendra, Danang, serta Aditya Rahman Rony Putra.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami dugaan suap dan gratifikasi terkait proses importasi barang serta pengurusan pita cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta sebagai tersangka. Penyidik juga terus menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








