Akurat Logo

KPK Periksa Tiga Pegawai Bea Cukai Semarang dan Tiga Pihak Swasta

Saeful Anwar | 25 Mei 2026, 14:57 WIB
KPK Periksa Tiga Pegawai Bea Cukai Semarang dan Tiga Pihak Swasta
KPK memeriksa enam saksi dalam kasus korupsi Bea Cukai.

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Senin (25/5/2026).

Pemeriksaan dilakukan terhadap tiga aparatur sipil negara di lingkungan Bea Cukai Semarang serta tiga pihak swasta. Adapun saksi yang diperiksa, yakni Khanan, Budi Winanto, dan Sutopo selaku PNS Bea Cukai Semarang.

Baca Juga: KPK Siapkan Langkah Lanjutan Usai Muncul Dugaan Aliran Dana ke Dirjen Bea Cukai

Sementara dari pihak swasta, penyidik memeriksa Ign Denny Narendra, Danang, serta Aditya Rahman Rony Putra.

Hingga kini, KPK masih terus mendalami dugaan suap dan gratifikasi terkait proses importasi barang serta pengurusan pita cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta sebagai tersangka. Penyidik juga terus menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.