Kisruh 15 Kontainer PT PMM, Pengacara Sebut Keterlibatan Aparat Negara Berpangkat Perwira Sebagai Dalang

AKURAT.CO Polemik penyitaan barang tambang tujuan ekspor milik PT. Putraprima Mineral Mandiri (PMM) terus bergulir.
Kuasa hukum PMM, Poltak Silitonga, membantah tuduhan yang menyebut kliennya telah menyelundupkan barang tambang ilegal.
Poltak menyebut uji laboratorium yang dikeluarkan PT. Timah sebagai perbuatan melawan hukum dan ilegal karena bukan lembaga resmi berlisensi yang ditunjuk oleh pemerintah.
"Itu (dokumen uji lab yang dikelurakan PT Timah) saya anggap ilegal," kata Poltak dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
Baca Juga: Kuasa Hukum PT PMM Sebut Ada Dugaan Penyelundup Bermain di Balik Kasus 15 Kontainer
Dia menegaskan lagi bahwa PT PMM tidak melakukan penyelundupan barang tambang ilegal Logam Tanah Jarang seperti yang dituduhkan salah satu instansi pertahanan negara.
Poltak menegaskan bahwa PT PMM hanya mengekspor barang tambang Ilminit yang sudah lolos uji laboratorium dua kali oleh PT Sucofindo dan Bea cukai, serta telah disetujui Bea Cukai untuk diekspor.
Untuk memperkuat bantahan, Poltak membuka informasi yang didapatkannya bahwa piham yang melakukan dugaan penyelundupan itu adalah jaringan M yang dibantu oleh seorang aparat pertahanan negara berpangkat perwira.
Selain dituduh menyelundupkan barang tambang, Poltak mengungkapkan bahwa kliennya dituduh tidak kooperatif karena tidak mengizinkan pembukaan segel 15 kontainer Ilminit yang sudah disegel dan memiliki izin resmi dari pemerintah.
“Itu bukan tindakan yang tidak kooperatif. Kami hanya ingin pembukaan segel itu dilakukan secara benar dan sesuai prosedur hukum karena pembukaan segel barang ekspor tidak boleh sembarang dilakukan, harus berdasarkan mekanisme hukum yang benar dan dilakukan oleh yang berwenang. Jangan asal dibuka, karena curiga langsung buka dan dibuka di jam 02.00 WIB dini hari,” katanya.
Poltak menegaskan lagi bahwa tindakan pembukaan segel tanpa adanya surat perintah penyidikan, surat dari pengadilan dan tanpa ada pemberitahuan resmi adalah bentuk kesewenang-wenangan.
Poltak menyatakan segel yang menempel pada kontainer merupakan pertanda bahwa keabsahan dari muatan yang terkandung di dalamnya sudan lolos verifikasi dan layak untuk diekspor karena telah dilegalisasi oleh lembaga pemerintah.
“Kami tidak melawan, tapi meluruskan prosedur supaya tidak sembarangan. Semoga persoalan ini kita sikapi dengan bijak. Negara kita negara hukum, semua tindakan hukum harus dilakukan sesuai aturan hukum,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Link Nonton Piala Dunia 2026 Resmi dan Legal, Kualitas HD Bukan di Score808
- 2Di Balik Penolakan Keras Singapura ke Ekspor Satu Pintu DSI: Risiko Kehilangan Ratusan Miliar Dolar Arus Ekspor dan Devisa
- 3Prediksi Skor Uzbekistan vs Kolombia di Piala Dunia 2026: Debutan Asia Hadapi Ujian Berat dari Los Cafeteros
- 4Prediksi Skor Ghana vs Panama di Piala Dunia 2026: Duel Seimbang, Akankah Black Stars Bangkit?
- 5Prediksi Skor Belgia vs Mesir Lengkap dengan Statistik Head to Head dan Susunan Pemain
- 6Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Das Team Diunggulkan, Mampukah Debutan Asia Membuat Kejutan?
- 7Cara Nonton Piala Dunia 2026 Gratis di TVRI dan HP via Aplikasi Streaming
- 8Prediksi Skor Prancis vs Senegal: Les Bleus Lebih Diunggulkan, Mampukah Singa Teranga Ulangi Kejutan Bersejarah?
- 9Sempat Absen karena Sakit, Bos Maktour Penuhi Panggilan KPK
- 10Diperiksa sebagai Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Datang Bawa Buku dan Pulpen









