Kisruh 15 Kontainer PT PMM, Pengacara Sebut Keterlibatan Aparat Negara Berpangkat Perwira Sebagai Dalang

AKURAT.CO Polemik penyitaan barang tambang tujuan ekspor milik PT. Putraprima Mineral Mandiri (PMM) terus bergulir.
Kuasa hukum PMM, Poltak Silitonga, membantah tuduhan yang menyebut kliennya telah menyelundupkan barang tambang ilegal.
Poltak menyebut uji laboratorium yang dikeluarkan PT. Timah sebagai perbuatan melawan hukum dan ilegal karena bukan lembaga resmi berlisensi yang ditunjuk oleh pemerintah.
"Itu (dokumen uji lab yang dikelurakan PT Timah) saya anggap ilegal," kata Poltak dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
Baca Juga: Kuasa Hukum PT PMM Sebut Ada Dugaan Penyelundup Bermain di Balik Kasus 15 Kontainer
Dia menegaskan lagi bahwa PT PMM tidak melakukan penyelundupan barang tambang ilegal Logam Tanah Jarang seperti yang dituduhkan salah satu instansi pertahanan negara.
Poltak menegaskan bahwa PT PMM hanya mengekspor barang tambang Ilminit yang sudah lolos uji laboratorium dua kali oleh PT Sucofindo dan Bea cukai, serta telah disetujui Bea Cukai untuk diekspor.
Untuk memperkuat bantahan, Poltak membuka informasi yang didapatkannya bahwa piham yang melakukan dugaan penyelundupan itu adalah jaringan M yang dibantu oleh seorang aparat pertahanan negara berpangkat perwira.
Selain dituduh menyelundupkan barang tambang, Poltak mengungkapkan bahwa kliennya dituduh tidak kooperatif karena tidak mengizinkan pembukaan segel 15 kontainer Ilminit yang sudah disegel dan memiliki izin resmi dari pemerintah.
“Itu bukan tindakan yang tidak kooperatif. Kami hanya ingin pembukaan segel itu dilakukan secara benar dan sesuai prosedur hukum karena pembukaan segel barang ekspor tidak boleh sembarang dilakukan, harus berdasarkan mekanisme hukum yang benar dan dilakukan oleh yang berwenang. Jangan asal dibuka, karena curiga langsung buka dan dibuka di jam 02.00 WIB dini hari,” katanya.
Poltak menegaskan lagi bahwa tindakan pembukaan segel tanpa adanya surat perintah penyidikan, surat dari pengadilan dan tanpa ada pemberitahuan resmi adalah bentuk kesewenang-wenangan.
Poltak menyatakan segel yang menempel pada kontainer merupakan pertanda bahwa keabsahan dari muatan yang terkandung di dalamnya sudan lolos verifikasi dan layak untuk diekspor karena telah dilegalisasi oleh lembaga pemerintah.
“Kami tidak melawan, tapi meluruskan prosedur supaya tidak sembarangan. Semoga persoalan ini kita sikapi dengan bijak. Negara kita negara hukum, semua tindakan hukum harus dilakukan sesuai aturan hukum,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








