Akurat Logo

Kisruh 15 Kontainer PT PMM, Pengacara Sebut Keterlibatan Aparat Negara Berpangkat Perwira Sebagai Dalang

Aldi Gultom | 9 Juni 2026, 07:13 WIB
Kisruh 15 Kontainer PT PMM, Pengacara Sebut Keterlibatan Aparat Negara Berpangkat Perwira Sebagai Dalang
Poltak Silitonga saat melaporan kasus kliennya ke Kejakssan Agung, Jumat 5 Juni 2026. (Dok. pribadi)

AKURAT.CO Polemik penyitaan barang tambang tujuan ekspor milik PT. Putraprima Mineral Mandiri (PMM) terus bergulir.

Kuasa hukum PMM, Poltak Silitonga, membantah tuduhan yang menyebut kliennya telah menyelundupkan barang tambang ilegal.

Poltak menyebut uji laboratorium yang dikeluarkan PT. Timah sebagai perbuatan melawan hukum dan ilegal karena bukan lembaga resmi berlisensi yang ditunjuk oleh pemerintah.

"Itu (dokumen uji lab yang dikelurakan PT Timah) saya anggap ilegal," kata Poltak dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (8/6/2026).

Baca Juga: Kuasa Hukum PT PMM Sebut Ada Dugaan Penyelundup Bermain di Balik Kasus 15 Kontainer

Dia menegaskan lagi bahwa PT PMM tidak melakukan penyelundupan barang tambang ilegal Logam Tanah Jarang seperti yang dituduhkan salah satu instansi pertahanan negara.

Poltak menegaskan bahwa PT PMM hanya mengekspor barang tambang Ilminit yang sudah lolos uji laboratorium dua kali oleh PT Sucofindo dan Bea cukai, serta telah disetujui Bea Cukai untuk diekspor.

Untuk memperkuat bantahan, Poltak membuka informasi yang didapatkannya bahwa piham yang melakukan dugaan penyelundupan itu adalah jaringan M yang dibantu oleh seorang aparat pertahanan negara berpangkat perwira.

Selain dituduh menyelundupkan barang tambang, Poltak mengungkapkan bahwa kliennya dituduh tidak kooperatif karena tidak mengizinkan pembukaan segel 15 kontainer Ilminit yang sudah disegel dan memiliki izin resmi dari pemerintah.

“Itu bukan tindakan yang tidak kooperatif. Kami hanya ingin pembukaan segel itu dilakukan secara benar dan sesuai prosedur hukum karena pembukaan segel barang ekspor tidak boleh sembarang dilakukan, harus berdasarkan mekanisme hukum yang benar dan dilakukan oleh yang berwenang. Jangan asal dibuka, karena curiga langsung buka dan dibuka di jam 02.00 WIB dini hari,” katanya.

Poltak menegaskan lagi bahwa tindakan pembukaan segel tanpa adanya surat perintah penyidikan, surat dari pengadilan dan tanpa ada pemberitahuan resmi adalah bentuk kesewenang-wenangan.

Poltak menyatakan segel yang menempel pada kontainer merupakan pertanda bahwa keabsahan dari muatan yang terkandung di dalamnya sudan lolos verifikasi dan layak untuk diekspor karena telah dilegalisasi oleh lembaga pemerintah.

“Kami tidak melawan, tapi meluruskan prosedur supaya tidak sembarangan. Semoga persoalan ini kita sikapi dengan bijak. Negara kita negara hukum, semua tindakan hukum harus dilakukan sesuai aturan hukum,” ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.