Polisi Dalami Motif Pembawa Molotov Saat Demo DPR, Ngaku Ikut Aksi dari Medsos

AKURAT.CO Polda Metro Jaya terus mendalami kasus pria berinisial ANH (24) yang ditetapkan sebagai tersangka, setelah kedapatan membawa bom molotov saat aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengungkapkan hasil pemeriksaan awal menunjukkan ANH datang ke kawasan parlemen setelah melihat ajakan demonstrasi yang beredar di media sosial.
"Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka ANH datang menuju kawasan parlemen Senayan setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa yang beredar luas di berbagai platform media sosial beberapa hari sebelumnya," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).
Baca Juga: Dua Pria Pembawa Molotov Saat Demo DPR Ditetapkan sebagai Tersangka
Meski demikian, polisi menegaskan penyelidikan tidak berhenti pada pengakuan tersebut. Penyidik masih menelusuri alasan tersangka membawa botol yang diduga dirakit sebagai bom molotov ke lokasi aksi.
Selain itu, aparat juga sedang mengusut asal-usul pembuatan barang bukti yang ditemukan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
"Proses hukum terhadap tersangka dipastikan berjalan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan prosedur hukum pidana yang berlaku. Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar motif tersembunyi tersangka," ujarnya.
Selain mengungkap motif, penyidik juga fokus menelusuri sumber bahan yang digunakan untuk merakit bom molotov tersebut. Polisi juga mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain.
Baca Juga: Demo Aliansi Mahasiswa
Sebelumnya, ANH diamankan aparat saat berlangsungnya aksi demonstrasi di kawasan DPR RI. Dari tangan tersangka, polisi menemukan sejumlah botol berisi cairan mudah terbakar yang telah dipasangi sumbu.
Atas temuan tersebut, penyidik kemudian meningkatkan status ANH menjadi tersangka dan melanjutkan proses hukum guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Polda Metro Jaya menegaskan tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kepolisian memastikan akan menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menimbulkan tindakan anarkis atau mengancam keselamatan publik dalam pelaksanaan demonstrasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








