Akurat Logo

Hukuman Kerry Riza Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara, Jaksa: Sejalan dengan Visi Pemberantasan Korupsi

Wahyu SK | 14 Juni 2026, 21:31 WIB
Hukuman Kerry Riza Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara, Jaksa: Sejalan dengan Visi Pemberantasan Korupsi
Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Kerry Adrianto Riza jadi 15 tahun penjara. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terdakwa korupsi dalam pemenuhan kewajiban kebutuhan batu bara untuk PT PLN (Persero) pada PT Bukit Asam (PTBA) Tbk., Muhamad Kerry Adrianto Riza.

Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian keuangan dan perekonomian negara senilai total Rp13,4 triliun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pardede, S.H. membenarkan adanya salinan putusan banding dari PT Jakarta.

Pihak kejaksaan mengapresiasi putusan hakim yang dinilai telah mengakomodasi esensi tuntutan jaksa, terutama terkait pemulihan kerugian perekonomian negara.

"Kami sudah menerima petikan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta terkait terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza. Secara prinsip, kami melihat majelis hakim tingkat banding memiliki visi yang sama dalam pemberantasan korupsi, khususnya terkait pemulihan kerugian perekonomian negara yang jumlahnya sangat masif dalam perkara ini," jelas Pardede, kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).

Baca Juga: Kerry Adrianto Riza Minta RDPU ke DPR, Formappi: Komisi III Bukan Tempat Menguji Proses Hukum

Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Jakarta menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan oleh JPU maupun terdakwa. Hakim memutuskan mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya, spesifik mengenai lamanya masa hukuman dan nilai uang pengganti.

Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primair penuntut umum.

Selain hukuman kurungan 15 tahun penjara yang dikurangi masa tahanan sementara, Kerry juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Poin paling krusial dalam putusan banding ini terletak pada pidana tambahan berupa uang pengganti. Kerry diwajibkan membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp2.905.420.003.854,00 (Rp2,9 triliun).

Tidak hanya itu, hakim juga membebankan pemulihan dampak kerusakan perekonomian negara dengan angka yang fantastis, yakni sebesar Rp10.500.000.000.000,00 (Rp10,5 triliun).

Baca Juga: Kerry Adrianto Riza: Pulang untuk Membantu Negara, Malah Dikasuskan

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti," bunyi amar putusan tersebut.

Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi total uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Diketahui, kasus yang menjerat Muhamad Kerry Adrianto Riza ini bermula dari penyidikan intensif terkait kongkalikong pemenuhan kewajiban batubara untuk PT PLN dari PT Bukit Asam periode 2019-2021.

Kerry, yang bertindak selaku Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) sekaligus penghubung dalam rantai pasok komoditas tersebut, dinilai melakukan manipulasi serta penyalahgunaan wewenang.

Modus operandi yang dilakukan meliputi pengaturan kuota pasokan, mark up biaya angkut, hingga pengalihan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) batubara yang merugikan pasokan energi nasional sekaligus menimbulkan kerugian negara dalam skala jumbo.

Baca Juga: Kuasa Hukum: 38 Saksi Jaksa Tak Sebut Kerry Adrianto Riza Bersalah di Sidang Tipikor

Sebelumnya, pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih rendah dari putusan banding saat ini.

Pada putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kerry divonis 11 tahun penjara dan dibebankan uang pengganti yang jauh di bawah angka tuntutan jaksa. Perbedaan pandangan mengenai kalkulasi kerugian perekonomian negara di tingkat pertama itulah yang mendorong JPU langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi.

Meskipun putusan banding ini menguatkan dakwaan primair jaksa, Pardede menegaskan bahwa status hukum perkara ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Baik pihak kejaksaan maupun kubu terdakwa memiliki waktu yang sama untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Terhadap putusan Pengadilan Tinggi ini, kami selaku JPU maupun pihak terdakwa memiliki waktu selama 14 hari untuk pikir-pikir. Apakah kami akan menerima putusan ini atau mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, akan kami telaah secara seksama terlebih dahulu dalam sisa waktu yang tersedia," jelas Pardede.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Reporter
Wahyu SK
W
Editor
Wahyu SK