Akurat Logo

Dokter Ratna Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Anggota Komisi IX: Pentingnya Peran Majelis Disiplin Profesi

Ayu Rachmaningtyas | 16 Juni 2026, 13:16 WIB
Dokter Ratna Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Anggota Komisi IX: Pentingnya Peran Majelis Disiplin Profesi
Anggota Komisi IX DPR, Edy Wuryanto, menyebut penegakan hukum terhadap tenaga kesehatan harus tetap menghormati mekanisme yang diatur UU Kesehatan. Foto: Antara/Humas DPR RI

AKURAT.CO Seorang dokter anak, Ratna Setia Asih, dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Ia diduga melakukan kelalaian medis yang mengakibatkan meninggalnya pasien berusia 10 tahun, Aldo Ramdani.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR, Edy Wuryanto, mengatakan, penegakan hukum terhadap tenaga kesehatan harus tetap menghormati mekanisme yang diatur Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, guna mencegah terjadinya kriminalisasi profesi.

Menurutnya, dalam praktik pelayanan kesehatan terdapat prosedur khusus yang harus ditempuh ketika muncul dugaan pelanggaran hukum oleh tenaga medis maupun tenaga kesehatan. Aparat penegak hukum (APH) tidak dapat mengabaikan peran Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang dibentuk negara untuk menilai terlebih dahulu ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi.

"Dugaan pelanggaran hukum yang terkait dengan praktik kedokteran harus terlebih dahulu diuji apakah terdapat pelanggaran disiplin profesi atau tidak. Karena itu, instrumen Majelis Disiplin Profesi harus dihormati agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan," ujar Edy, dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).

Undang-Undang Kesehatan mengatur bahwa sebelum penyidikan pidana dilakukan terhadap tenaga medis atau tenaga kesehatan, APH wajib meminta rekomendasi kepada MDP. Majelis kemudian memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk memberikan rekomendasi atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Baca Juga: 1.300 Dokter Gagal Uji Kompetensi, DPR Minta Fakultas Kedokteran Evaluasi Kurikulum dan Pengajar

Keberadaan MDP justru menjadi instrumen penting untuk memastikan penanganan kasus medis dilakukan secara objektif dan berbasis keilmuan. Pasalnya, tidak semua kejadian yang berujung pada komplikasi atau kematian pasien otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

"Kalau mekanisme ini dijalankan, maka proses hukum memiliki dasar yang kuat. keberadaan MDP justru menjadi instrumen penting untuk memastikan penanganan kasus medis dilakukan secara objektif dan berbasis keilmuan. Sebab, tidak semua kejadian yang berujung pada komplikasi atau kematian pasien otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana," jelasnya.

Edy menekankan ketentuan tersebut merupakan hasil pembahasan panjang saat penyusunan Undang-Undang Kesehatan. Salah satu tujuannya adalah memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, sekaligus menjamin tenaga kesehatan tidak serta merta diproses secara pidana tanpa adanya penilaian profesional dari lembaga yang berwenang.

Karena itu, polemik yang muncul dalam kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak, baik tenaga kesehatan, masyarakat, maupun aparat penegak hukum

"Ke depan, jangan sampai ada preseden yang membuat fungsi Majelis Disiplin Profesi diabaikan. Penegakan hukum harus berjalan, tetapi mekanisme disiplin profesi juga harus ditegakkan," ujarnya.

Edy mendorong MDP untuk memberikan penjelasan yang transparan kepada publik mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan dalam menangani kasus yang menjadi perhatian masyarakat. Menurutnya, keterbukaan diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem penegakan disiplin dan hukum di sektor kesehatan.

Baca Juga: Komisi IX DPR Minta Evaluasi Total Uji Kompetensi Dokter dan Program Internship

"Negara sudah membentuk Majelis Disiplin Profesi sebagai instrumen resmi. Karena itu, lembaga tersebut harus menjalankan perannya secara optimal sehingga tidak menimbulkan ruang spekulasi di tengah masyarakat," pungkasnya.

Dokter Ratna disebut mengalami kriminalisasi setelah Jaksa menuntut dokter dari RSUD Depati Hamzah, Kota Pangkalpinang, itu dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Menurut Jaksa, Dokter Ratna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 440 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023.

Terpisah, Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA. mengatakan bahwa tuntutan terhadap Dokter Ratna tidak didasari oleh sidang etik dan disiplin profesi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.