KSP Beri Perhatian Khusus Kasus Terhambatnya Ekspor Ilmenit yang Dituduh Penyelundupan

AKURAT.CO Polemik ekspor 15 kontainer berisi barang ekspor tambang Ilmenit milik PT. Putraprima Mineral Mandiri (PMM) mendapat atensi khusus Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman.
Memang, beberapa waktu lalu, penasihat hukum PT PMM, Poltak Silitonga, mengadukan persoalan yang menimpa kliennya kepada KSP.
Akhirnya, Dudung memanggil seluruh pihak yang terkait perkara itu untuk mendapatkan kejelasan perkara secara utuh dan transparan.
Baca Juga: PT PMM Serahkan Bukti Perizinan 15 Kontainer Ilmenit ke Kantor Staf Kepresidenan
Poltak Silitonga sendiri hadir dalam pertemuan yang diadakan pada Rabu kemarin itu. Ia menyatakan bahwa undangan dari KSP bertujuan untuk memberikan klarifikasi mendalam demi meluruskan isu miring yang beredar.
"Kami diundang untuk memberikan klarifikasi terhadap permasalahan yang berkembang selama ini, terutama tuduhan bahwa PT PMM melakukan penyelundupan barang berbahaya dan logam tanah jarang," ujarnya dalam keterangan pers yang dikirimkan selepas pertemuan di Kantor KSP, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Jenderal Dudung itu dihadiri oleh sejumlah instansi berwenang seperti Kodaeral (Komando Daerah TNI AL) Batam, Bea Cukai, Sucofindo, Bakamla Batam, PT PMM dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
Dalam kesempatan itu, Poltak menegaskan bahwa seluruh aktivitas ekspor PT PMM telah berjalan sesuai koridor hukum. Poltak membantah keras tudingan yang menyebut komoditas mereka mengandung bahan radioaktif atau mineral terlarang.
"Kami menjelaskan secara rinci berdasarkan fakta bahwa tidak ada eksploitasi atau ekspor barang mineral yang dilarang negara, baik itu logam tanah jarang (LTJ) maupun bahan nuklir radioaktif," ujarnya.
Pihak PT PMM mengklaim bahwa Bea Cukai dan Sucofindo yang hadir dalam pertemuan tersebut turut memperkuat penjelasan mereka. Kedua lembaga tersebut menyatakan bahwa proses pemeriksaan 15 kontainer telah memenuhi prosedur yang berlaku.
"Mereka menyampaikan bahwa segala prosedur sudah dilaksanakan. Barang milik PT PMM sudah memiliki sertifikat serta dokumen yang sah, sehingga layak untuk diekspor. Izin itu kan domainnya Bea Cukai," kata Poltak.
Lebih lanjut, Poltak juga mempertanyakan dasar klaim Satgas Tricakti yang menuduh adanya pelanggaran berdasarkan hasil laboratorium PT Timah. Menurutnya, PT Timah tidak memiliki kapasitas legalitas resmi yang ditunjuk untuk menguji kepemilikan kontainer pihak lain.
"Masa mereka bisa mengeluarkan hasil lab terhadap barang milik PT PMM, padahal mereka bukan lembaga resmi yang berwenang untuk melakukan uji laboratorium tersebut, dan mereka sendiri menguji barangnya di Sucofindo," kata dia.
Menurut Poltak, KSP Dudung Abdurrahman menyimak seluruh penjelasan dan berjanji akan mencermatiebih lanjut masukan dari semua pihak sebelum mengambil rekomendasi berikutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Link Nonton Piala Dunia 2026 Resmi dan Legal, Kualitas HD Bukan di Score808
- 2Di Balik Penolakan Keras Singapura ke Ekspor Satu Pintu DSI: Risiko Kehilangan Ratusan Miliar Dolar Arus Ekspor dan Devisa
- 3Prediksi Skor Uzbekistan vs Kolombia di Piala Dunia 2026: Debutan Asia Hadapi Ujian Berat dari Los Cafeteros
- 4Prediksi Skor Ghana vs Panama di Piala Dunia 2026: Duel Seimbang, Akankah Black Stars Bangkit?
- 5Prediksi Skor Belgia vs Mesir Lengkap dengan Statistik Head to Head dan Susunan Pemain
- 6Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Das Team Diunggulkan, Mampukah Debutan Asia Membuat Kejutan?
- 7Cara Nonton Piala Dunia 2026 Gratis di TVRI dan HP via Aplikasi Streaming
- 8Prediksi Skor Prancis vs Senegal: Les Bleus Lebih Diunggulkan, Mampukah Singa Teranga Ulangi Kejutan Bersejarah?
- 9Sempat Absen karena Sakit, Bos Maktour Penuhi Panggilan KPK
- 10Diperiksa sebagai Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Datang Bawa Buku dan Pulpen








