Akurat Logo

Berkaca dari Kasus Dokter Icha di NTT, Kemenkes Siapkan Regulasi Tambahan

Ayu Rachmaningtyas | 3 Juli 2026, 23:43 WIB
Berkaca dari Kasus Dokter Icha di NTT, Kemenkes Siapkan Regulasi Tambahan
dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.

AKURAT.CO Kasus meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi perhatian serius Kementerian Kesehatan.

Diketahui, dokter Icha ditemukan meninggal dunia gantung diri di kediamannya. Dia diduga mengalami depresi berat akibat intimidasi oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) saat menjalankan tugas di IGD.

Menanggapi kasus ini, Kementerian Kesehatan telah melakukan investigasi untuk memberikan pendampingan, melakukan koordinasi dan investigasi, serta memastikan seluruh proses berjalan profesional, objektif, dan transparan.

Baca Juga: Kemenkes Temukan Dugaan Intimidasi terhadap Dokter Icha, Hasil Investigasi Diserahkan ke Polisi

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, mengatakan Kemenkes juga tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang perlindungan keamanan dan keselamatan tenaga medis serta tenaga kesehatan.

Pemerintah daerah juga diminta melakukan pembinaan kepada fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk pemberian sanksi sesuai tingkat pelanggaran.

Tak hanya itu, rumah sakit diwajibkan memiliki SOP perlindungan tenaga medis, tenaga kesehatan, termasuk dalam pengamanan pelayanan kegawatdaruratan, termasuk mekanisme penanganan keluhan masyarakat dan penyelesaian konflik.

"Maka diperlukan mekanisme penanganan komplain dan penyelesaian konflik yang terjadi antara tenaga medis, tenaga kesehatan dengan masyarakat," kata Yuli dalam konferensi pers melalui zoom, Jumat (3/7/2026).

Dia menjelaskan, dalam praktek kerja tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes), seyogyanya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, peraturan pemerintah, sampai Peraturan Menteri Kesehatan.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomer 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dalam Pasal 273, Ayat 1 huruf (f) named dan nakes mendapatkan perlindungan atas perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya.

Baca Juga: Puan Desak Kasus Dokter Icha Diusut Tuntas, Minta Semua Partai Proses Kader yang Terlibat

Ayat 2 berbunyi setiap named dan nakes dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia moral, kesusilaan, serta sosial budaya, term,asuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.

Perlindungan named dan nakes juga diatur dalam Peraturan pemerintah (PP) Nomer 28 tahun 2024, Huruf (d) yang berbunyi mendapatkan pelindungan atas keselamatan, kesehatan kerja, dan keamanan.

Selain itu, adanya Permenkes Nomer 13 tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK), pada Pasal 250 Ayat 1 huruf (f) berbunyi Pimpinan Fasyankes wajib melakukan perlindungan hukum dalam rangka pencegahan melalui: melakukan mitigasi risiko sesuai harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan Perundungan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.