Akurat Logo

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tata Kelola Pertambangan PT PMM, Loloskan Ekspor Logam Tanah Jarang

Saeful Anwar | 8 Juli 2026, 14:12 WIB
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tata Kelola Pertambangan PT PMM, Loloskan Ekspor Logam Tanah Jarang
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tata Kelola Pertambangan PT PMM.

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam, yang dilakukan PT PMM pada periode 2018-2019. Ketiganya diduga berperan meloloskan ekspor ilegal mineral yang mengandung logam tanah jarang (rare earth elements).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidikan dilakukan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai tindak lanjut atas temuan satgas tersebut.

"Pada 7 Juli 2026 kami telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Syarief di Gedung Pidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Baca Juga: Skandal Korupsi Irak Makin Meluas, Aset Senilai Rp3 Triliun Disita dan Jaringan Pejabat Terus Diburu

Adapun tiga tersangka tersebut, yakni IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe C Pangkalpinang.

Perkara bermula ketika IS diduga meminta GP untuk tidak melakukan pemeriksaan sampel ilmenit secara menyeluruh. Tujuannya agar kandungan logam tanah jarang yang terdapat dalam material tersebut tidak dicantumkan dalam hasil uji laboratorium, sehingga dokumen tersebut dapat digunakan sebagai dasar penerbitan dokumen ekspor.

"IS meminta hasil pemeriksaan laboratorium hanya menyebut barang tersebut sebagai ilmenit yang dapat diekspor, sedangkan kandungan logam tanah jarang tidak dimasukkan ke dalam laporan hasil uji laboratorium," ujarnya.

Menurut Syarief, GP mengetahui logam tanah jarang merupakan mineral strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan dilarang untuk diekspor. Namun, GP tetap memenuhi permintaan IS dengan hanya melakukan pengujian pada bagian atas jumbo bag, sehingga kandungan logam tanah jarang tidak terdeteksi dalam laporan laboratorium.

Sementara itu, JK diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan tetap menerbitkan dokumen ekspor, meski mengetahui material milik PT PMM mengandung logam tanah jarang berdasarkan hasil analisis Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Jakarta dan Pusat Penelitian Bea dan Cukai.

"JK mengetahui barang yang akan diekspor mengandung mineral atau logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor, namun tetap mengeluarkan dokumen ekspor tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Usut Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK Periksa Dua Mantan Direksi PT Brantas Abipraya

Akibat perbuatan para tersangka, PT PMM diduga berhasil melakukan ekspor ilegal sekitar 390 ton material ilmenit yang mengandung logam tanah jarang.

Dua Pengiriman Diduga Sudah Lolos

Selain mengamankan 15 kontainer berisi sekitar 390 ton material di Batam, penyidik juga menemukan fakta adanya dua kali pengiriman lain yang diduga telah lolos ke luar negeri.

"Yang diamankan di Batam ada 15 kontainer dengan total sekitar 390 ton material. Selain itu, kami juga menemukan ada dua pengiriman lain yang sudah lolos dan saat ini masih kami telusuri tujuan ekspornya," ujar Syarief.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.