Satgas PKH Buka Investigasi Hukum Penyebab Bencana di Tiga Provinsi

AKURAT.CO Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar rapat koordinasi untuk membahas hasil investigasi bencana alam yang terjadi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Rapat berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Pertemuan tersebut dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas PKH dan dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, Inspektur Utama Kementerian Lingkungan Hidup, Wakil Kepala BPKP, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kepala Staf Umum TNI, Kabareskrim Polri, Sekretariat Satgas PKH beserta jajaran, serta Komandan Satgas Garuda.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut Jampidsus Febrie Adriansyah memaparkan langkah-langkah yang telah dilakukan Satgas PKH dalam mengidentifikasi dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan bencana alam di tiga provinsi tersebut.
Baca Juga: Huawei Mate X7 Resmi Meluncur Global, Bawa Kirin 9030 Pro dan Layar OLED 8 Inci
“Satgas PKH akan memastikan subjek hukum yang bertanggung jawab atas terjadinya bencana alam oleh para pemangku kepentingan terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Kejaksaan RI, Kementerian Lingkungan Hidup, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya,” ujar Anang.
Selain penegakan hukum pidana, Satgas PKH juga akan menempuh langkah administratif terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik perorangan maupun korporasi.
Sanksi administratif tersebut antara lain berupa evaluasi terhadap perizinan yang telah diterbitkan.
“Satgas PKH juga akan melakukan perhitungan kerusakan lingkungan dan membebankan kewajiban pemulihan kondisi lingkungan akibat bencana kepada pihak yang bertanggung jawab,” tambahnya.
Lebih lanjut, guna mencegah terulangnya bencana serupa, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap regulasi di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, energi, dan sumber daya alam, termasuk perbaikan tata kelola di sektor-sektor tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








