Akurat Logo

14 Kasus Korupsi Besar yang Pernah Ditangani Febrie Adriansyah, dari Jiwasraya hingga Pertamina

Idham Nur Indrajaya | 9 Juli 2026, 14:01 WIB
14 Kasus Korupsi Besar yang Pernah Ditangani Febrie Adriansyah, dari Jiwasraya hingga Pertamina
dok. Puspen Kejagung

AKURAT.CO Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan muncul setelah rumah dinasnya di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mendapat pengamanan dari sejumlah prajurit TNI.

Peristiwa tersebut memicu berbagai spekulasi sekaligus membuat masyarakat kembali menelusuri rekam jejak pejabat yang selama beberapa tahun terakhir menjadi ujung tombak penanganan berbagai perkara korupsi bernilai fantastis di Indonesia.

Di tengah berkembangnya berbagai informasi terkait pengamanan tersebut, satu hal yang tak terbantahkan adalah besarnya daftar perkara yang pernah ditangani Febrie Adriansyah selama berkarier di Kejaksaan Agung. Mulai dari korupsi sektor keuangan, perusahaan pelat merah (BUMN), pertambangan, hingga proyek digitalisasi pemerintah, banyak kasus besar yang berada di bawah koordinasi maupun pengawasannya.

Lantas, kasus korupsi apa saja yang pernah ditangani Febrie Adriansyah?

Ringkasan

Sejak dipercaya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Januari 2022, Febrie Adriansyah menangani berbagai perkara korupsi besar dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah. Bahkan sebelum menjadi Jampidsus, ketika masih menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, ia telah terlibat dalam sejumlah penyidikan kasus besar.

Beberapa perkara yang paling menonjol antara lain:

  • Korupsi PT Asuransi Jiwasraya

  • Korupsi PT Asabri

  • Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

  • Korupsi tata niaga timah PT Timah

  • Korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina

  • Korupsi PT Duta Palma Group

  • Korupsi ekspor crude palm oil (CPO)

  • Korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbud Ristek

Sebagian besar perkara tersebut menjadi perhatian nasional karena melibatkan pejabat tinggi, pengusaha, maupun korporasi besar, dengan nilai kerugian negara yang mencapai triliunan hingga ratusan triliun rupiah.


Mengapa Nama Febrie Adriansyah Kembali Menjadi Sorotan?

Nama Febrie Adriansyah kembali ramai diperbincangkan setelah rumahnya di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terlihat dijaga sejumlah personel TNI pada Rabu, 8 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Muhammad Nas menjelaskan bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi Kejaksaan Agung dan telah melalui mekanisme koordinasi yang berlaku. Keterangan itu disampaikan sebagai respons atas beredarnya informasi mengenai keberadaan personel TNI di kediaman Jampidsus.

Pada waktu yang hampir bersamaan, Polda Metro Jaya tengah melakukan penggeledahan di 12 lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan dugaan suap. Lokasi yang digeledah mencakup sejumlah kantor perusahaan, money changer, restoran, hingga beberapa rumah di Jakarta dan Sentul, Bogor.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan atas dua laporan polisi mengenai dugaan korupsi, TPPU, dan tindak pidana suap yang berkaitan dengan perkara dugaan pemadaman listrik (blackout) di Sumatera.

Meskipun nama Febrie Adriansyah ikut dikaitkan dalam pemberitaan yang berkembang, Kejaksaan Agung membantah adanya informasi bahwa rumah Jampidsus digeledah oleh kepolisian. Institusi tersebut juga menegaskan bahwa pengamanan terhadap pejabat Kejaksaan bukan merupakan hal yang baru dan dilakukan sesuai kebutuhan pengamanan.

Terlepas dari dinamika tersebut, perhatian publik terhadap Febrie Adriansyah sebenarnya tidak hanya dipicu oleh peristiwa terbaru. Selama beberapa tahun terakhir, ia dikenal sebagai salah satu jaksa yang menangani berbagai perkara korupsi berskala nasional dengan nilai kerugian negara yang sangat besar.

Menariknya, jika dicermati, sebagian besar perkara yang ditanganinya tidak berdiri sendiri. Banyak kasus tersebut memiliki benang merah berupa lemahnya tata kelola, pengawasan investasi, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset negara. Hal ini menunjukkan bahwa tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia tidak lagi sebatas mengungkap pelaku, tetapi juga membenahi sistem yang memungkinkan praktik korupsi terus berulang.


Rekam Jejak Kasus Korupsi Besar yang Pernah Ditangani Febrie Adriansyah

Besarnya perkara yang pernah ditangani Febrie Adriansyah mencerminkan perubahan fokus penegakan hukum dalam beberapa tahun terakhir. Jika sebelumnya banyak kasus korupsi berpusat pada proyek pengadaan barang dan jasa, kini penyidikan juga menyasar sektor keuangan, investasi, energi, sumber daya alam, hingga transformasi digital pemerintahan.

Pola tersebut memperlihatkan bahwa semakin kompleks suatu sektor, semakin besar pula potensi kerugian negara apabila tata kelolanya tidak berjalan dengan baik. Karena itu, banyak perkara yang ditangani Jampidsus tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga korporasi, jaringan bisnis, dan pejabat publik dalam satu rangkaian penyidikan.

Agar lebih mudah dipahami, berbagai perkara tersebut dapat dikelompokkan berdasarkan sektor yang menjadi objek penyidikannya.

Korupsi Sektor Keuangan dan Investasi Negara

1. Korupsi PT Asuransi Jiwasraya

Salah satu perkara terbesar yang pernah ditangani Febrie Adriansyah adalah dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2008–2018.

Kasus ini menjadi perhatian nasional karena menyebabkan kerugian negara mencapai Rp16,81 triliun. Penyidikan mengungkap dugaan penyalahgunaan investasi yang dilakukan melalui penempatan dana pada saham dan reksa dana berisiko tinggi yang tidak sesuai prinsip kehati-hatian.

Perkara tersebut menyeret sejumlah petinggi Jiwasraya, termasuk mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan, serta beberapa pelaku dari sektor swasta seperti Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Joko Hartono Tirto.

Kasus Jiwasraya menjadi salah satu tonggak penting dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Perkara ini memperlihatkan bahwa kegagalan tata kelola investasi pada perusahaan pelat merah dapat berdampak luas, tidak hanya terhadap keuangan negara, tetapi juga terhadap jutaan nasabah yang mempercayakan dana mereka kepada perusahaan asuransi milik negara.

2. Korupsi PT Asabri

Selain Jiwasraya, Febrie Adriansyah juga menangani perkara korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Kasus yang berlangsung pada periode 2012–2019 tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,78 triliun. Modus yang terungkap memiliki kemiripan dengan perkara Jiwasraya, yakni dugaan penempatan investasi pada instrumen yang tidak sesuai prinsip tata kelola yang baik sehingga menyebabkan kerugian dalam jumlah besar.

Perkara ini melibatkan sejumlah mantan petinggi Asabri, di antaranya eks Direktur Utama Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri dan Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja. Selain itu, nama Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro kembali muncul dalam perkara tersebut bersama beberapa pihak lain yang diduga berperan dalam pengelolaan investasi.

Kasus Asabri memperkuat temuan bahwa persoalan tata kelola investasi di sejumlah lembaga keuangan negara pada periode tersebut memiliki pola yang hampir serupa. Bukan sekadar kerugian finansial, perkara ini juga berdampak terhadap kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana yang diperuntukkan bagi prajurit TNI, anggota Polri, dan aparatur pertahanan negara.

Baca Juga: Guru Besar UB Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Tuntas Kasus Korupsi Batu Bara

Baca Juga: Dukung Polri Usut 3 Kasus Korupsi, PB PMII Minta TNI Tak Intervensi

Korupsi Sektor Perbankan

3. Korupsi Fasilitas Kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN)

Kasus lain yang masuk dalam rekam jejak penanganan Febrie Adriansyah adalah dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di PT Bank Tabungan Negara (BTN). Perkara ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp279,6 miliar.

Penyidikan menetapkan lima tersangka, yakni Ghofir Effendy, Yunan Anwar, Icshan Hasan, H. Maryono, dan Widi Kusuma Putranto. Selain itu, mantan Direktur Utama BTN Maryono juga divonis bersalah dalam perkara tersebut pada Agustus 2021.

Kasus BTN menunjukkan bahwa penyimpangan di sektor perbankan tidak selalu terjadi melalui penggelapan dana, tetapi juga dapat bermula dari proses pemberian kredit yang tidak memenuhi prinsip kehati-hatian. Praktik semacam ini berpotensi menimbulkan kredit macet dalam jumlah besar yang akhirnya membebani keuangan negara.


Korupsi BUMN Transportasi

4. Korupsi Pengadaan Pesawat PT Garuda Indonesia

Febrie Adriansyah turut menangani penyelidikan dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penggelembungan biaya sewa pesawat yang terjadi pada masa kepemimpinan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Pada awal proses penyidikan, Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp3,6 triliun.

Perkara Garuda Indonesia menjadi salah satu contoh bagaimana keputusan bisnis yang tidak transparan di perusahaan milik negara dapat menimbulkan kerugian dalam jangka panjang, terutama ketika pengadaan aset bernilai besar tidak dilakukan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.


Korupsi Infrastruktur Digital

5. Korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo

Salah satu perkara yang paling menyita perhatian publik adalah dugaan korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8 triliun dan menyeret sejumlah pejabat, termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate serta anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.

Di luar besarnya nilai kerugian, perkara BTS menjadi simbol bahwa korupsi pada proyek digital tidak hanya berdampak terhadap keuangan negara, tetapi juga menghambat pemerataan akses internet di berbagai wilayah terpencil. Proyek yang semestinya mempercepat transformasi digital justru mengalami kendala akibat dugaan penyimpangan anggaran.


Korupsi Sumber Daya Alam

6. Korupsi Tata Niaga PT Timah

Pada 2024, Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Febrie Adriansyah mengusut dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah.

Perkara ini menjadi salah satu kasus terbesar dalam sejarah pemberantasan korupsi karena nilai kerugian yang dihitung, termasuk kerusakan lingkungan, mencapai Rp271 triliun.

Kasus PT Timah tidak hanya berbicara soal kerugian finansial. Perkara ini juga memperlihatkan besarnya dampak eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali terhadap lingkungan hidup. Kerusakan ekosistem akibat aktivitas pertambangan menjadi salah satu aspek yang turut diperhitungkan dalam penyidikan.

Dalam proses penanganannya, nama Febrie Adriansyah juga sempat menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa dirinya diduga dikuntit oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri. Meski demikian, proses penyidikan perkara tetap berlanjut.


7. Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Perkara lain yang menyedot perhatian publik adalah dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang melibatkan Subholding Pertamina serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara dalam perkara periode 2018–2023 tersebut mencapai Rp193,7 triliun.

Kasus ini memperlihatkan bahwa sektor energi memiliki risiko korupsi yang sangat tinggi karena melibatkan transaksi bernilai besar, rantai distribusi yang kompleks, serta banyak pihak yang terlibat. Oleh karena itu, pengawasan terhadap tata kelola energi menjadi salah satu tantangan terbesar dalam penegakan hukum.


8. Korupsi PT Duta Palma Group

Febrie Adriansyah juga menangani perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group.

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung menyebut kerugian keuangan negara mencapai Rp4,9 triliun, sedangkan kerugian perekonomian negara diperkirakan mencapai Rp99,2 triliun.

Kasus ini menunjukkan bahwa dampak tindak pidana korupsi tidak selalu berhenti pada hilangnya uang negara. Aktivitas yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam juga dapat memengaruhi perekonomian nasional, termasuk investasi, penerimaan negara, hingga keberlanjutan lingkungan.


Korupsi Perdagangan dan Kepabeanan

9. Korupsi Izin Ekspor Minyak Sawit Mentah (CPO)

Kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya menjadi salah satu perkara strategis yang ditangani Kejaksaan Agung pada 2022.

Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp6,047 triliun, sedangkan kerugian terhadap perekonomian nasional mencapai Rp12,312 triliun.

Perkara ini memperlihatkan bagaimana kebijakan perdagangan komoditas strategis dapat memengaruhi harga kebutuhan pokok masyarakat ketika proses pengambilan keputusannya diduga disalahgunakan.


10. Korupsi Impor Besi atau Baja Paduan

Kejaksaan Agung juga mengusut dugaan korupsi impor besi atau baja paduan beserta produk turunannya.

Perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,06 triliun, sementara kerugian terhadap perekonomian nasional diperkirakan mencapai Rp18,89 triliun.

Kasus ini menjadi contoh bagaimana penyimpangan dalam kebijakan impor dapat mengganggu industri dalam negeri sekaligus memengaruhi persaingan usaha.


11. Korupsi Importasi Tekstil Ditjen Bea dan Cukai

Saat masih menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie Adriansyah juga terlibat dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan kewenangan impor tekstil di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2018–2020.

Perkara tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian perekonomian negara mencapai Rp1,6 triliun.

Kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap arus barang impor menjadi aspek penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat sekaligus melindungi industri nasional.


Korupsi Program Pemerintah

12. Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Febrie Adriansyah juga menangani perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Kasus ini menyeret nama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dalam proses penyidikan. Penanganan perkara tersebut menunjukkan bahwa program yang memiliki tujuan sosial sekalipun tetap membutuhkan pengawasan ketat agar anggaran negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.


13. Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbud Ristek

Perkara besar lainnya adalah dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Berdasarkan putusan pengadilan, perkara ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun.

Kasus Chromebook menjadi pengingat bahwa transformasi digital di sektor pendidikan harus diiringi dengan tata kelola pengadaan yang transparan agar manfaat teknologi benar-benar dirasakan oleh sekolah dan peserta didik.


Kasus yang Menjadi Titik Awal Rekam Jejak

14. Gratifikasi Jaksa Pinangki

Sebelum menjabat sebagai Jampidsus, Febrie Adriansyah juga ikut menangani perkara gratifikasi yang menjerat mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kasus tersebut berkaitan dengan upaya pengurusan putusan Mahkamah Agung untuk terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. Dalam perkara itu, Pinangki dinyatakan bersalah atas tindak pidana gratifikasi, pencucian uang, dan permufakatan jahat.

Penanganan kasus ini menjadi salah satu momentum penting karena menunjukkan komitmen penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat penegak hukum sendiri.


Apa Pola dari Kasus-Kasus yang Ditangani Jampidsus?

Jika dicermati, ke-14 perkara tersebut memiliki benang merah yang cukup jelas. Mayoritas kasus bukan lagi berupa korupsi konvensional berskala kecil, melainkan melibatkan sektor-sektor strategis yang mengelola aset dan anggaran dalam jumlah sangat besar.

Beberapa pola yang terlihat antara lain:

  • Dominasi sektor BUMN dan keuangan negara. Jiwasraya, Asabri, BTN, Garuda Indonesia, Pertamina, dan PT Timah menunjukkan bahwa perusahaan negara masih menghadapi tantangan besar dalam tata kelola dan pengawasan.

  • Korupsi pada sektor sumber daya alam. Perkara PT Timah dan Duta Palma memperlihatkan bahwa eksploitasi sumber daya alam yang tidak diawasi dengan baik dapat menimbulkan kerugian ekonomi dan kerusakan lingkungan secara bersamaan.

  • Penyimpangan dalam proyek transformasi digital. Kasus BTS 4G dan Chromebook menunjukkan bahwa digitalisasi pemerintahan tidak otomatis bebas dari risiko korupsi. Semakin besar nilai proyek, semakin tinggi pula kebutuhan akan sistem pengawasan yang kuat.

  • Modus yang berulang. Banyak perkara memperlihatkan pola serupa, seperti penyalahgunaan kewenangan, manipulasi pengadaan, pengaturan investasi, hingga kolusi antara pejabat dan pihak swasta.

Temuan tersebut mengindikasikan bahwa pemberantasan korupsi saat ini tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku. Perbaikan sistem pengawasan, transparansi pengambilan keputusan, dan penguatan tata kelola menjadi langkah penting untuk mencegah kasus serupa terulang.

Mengapa Kasus-Kasus Ini Penting bagi Publik?

Besarnya nilai kerugian negara dalam berbagai perkara tersebut sering kali sulit dibayangkan oleh masyarakat. Padahal, dana yang hilang akibat korupsi sejatinya berasal dari anggaran yang dapat digunakan untuk membangun sekolah, rumah sakit, jalan, jaringan internet, hingga meningkatkan kualitas layanan publik.

Korupsi di sektor energi dapat memengaruhi stabilitas pasokan dan kepercayaan investor. Korupsi pada proyek digital menghambat pemerataan layanan teknologi. Sementara itu, penyimpangan di sektor keuangan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

Karena itu, penanganan perkara korupsi tidak hanya bertujuan memenjarakan pelaku. Yang tidak kalah penting adalah memulihkan kerugian negara, menyita aset hasil kejahatan, serta mendorong reformasi tata kelola agar praktik serupa tidak kembali terjadi.

Melihat rekam jejak tersebut, Febrie Adriansyah menjadi salah satu figur yang identik dengan penanganan perkara korupsi berskala besar. Terlepas dari dinamika yang berkembang saat ini, daftar kasus yang pernah ditanganinya menunjukkan bagaimana fokus pemberantasan korupsi di Indonesia telah bergeser ke sektor-sektor strategis dengan dampak luas terhadap perekonomian dan pelayanan publik.

Ke depan, publik tidak hanya akan menilai keberhasilan aparat penegak hukum dari banyaknya tersangka yang ditetapkan. Pemulihan aset negara, transparansi proses hukum, serta perbaikan sistem yang mampu mencegah korupsi berulang akan menjadi ukuran penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Alasan TNI Menjaga Rumah Febrie Adriansyah, Ini Penjelasan Resmi dan Dasar Hukumnya

Baca Juga: Harta Kekayaan Febrie Adriansyah Capai Rp18,26 Miliar, Ini Rincian Aset dan Profil Jampidsus Kejagung

FAQ

Siapa Febrie Adriansyah?

Febrie Adriansyah adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung yang menjabat sejak Januari 2022. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus dan menangani berbagai perkara korupsi besar.

Apa saja kasus korupsi yang pernah ditangani Febrie Adriansyah?

Beberapa kasus besar yang pernah ditanganinya meliputi Jiwasraya, Asabri, BTN, Garuda Indonesia, BTS 4G Kominfo, PT Timah, Pertamina, Duta Palma, ekspor CPO, impor baja, impor tekstil, Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Chromebook Kemendikbud Ristek, dan perkara gratifikasi Jaksa Pinangki.

Mengapa kasus PT Timah menjadi perhatian nasional?

Kasus dugaan korupsi tata niaga timah menjadi perhatian karena nilai kerugian yang diperhitungkan, termasuk dampak kerusakan lingkungan, mencapai sekitar Rp271 triliun. Nilai tersebut menjadikannya salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah ditangani Kejaksaan Agung.

Mengapa banyak kasus yang ditangani melibatkan BUMN?

BUMN mengelola aset, investasi, dan proyek strategis bernilai besar sehingga memiliki risiko penyimpangan apabila tata kelola dan pengawasannya tidak berjalan optimal. Hal itu membuat sejumlah perkara korupsi besar berasal dari sektor perusahaan milik negara.

Apa peran Jampidsus dalam pemberantasan korupsi?

Jampidsus bertugas menangani penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana khusus, termasuk korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi tertentu. Selain membawa perkara ke pengadilan, institusi ini juga berupaya memulihkan kerugian negara melalui penyitaan aset dan proses hukum lainnya.

Mengapa penanganan korupsi tidak cukup hanya menghukum pelaku?

Pemidanaan merupakan salah satu aspek penegakan hukum. Namun, pemberantasan korupsi juga bertujuan mengembalikan kerugian negara, memperbaiki tata kelola, dan menciptakan sistem pengawasan yang mampu mencegah penyimpangan serupa terjadi di masa mendatang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.