Akurat Logo

BEM SI Dukung Polri Sikat Korupsi Tanpa Pandang Bulu, Ingatkan Supremasi Sipil Soal Kasus Jampidsus

Okto Rizki Alpino | 9 Juli 2026, 23:59 WIB
BEM SI Dukung Polri Sikat Korupsi Tanpa Pandang Bulu, Ingatkan Supremasi Sipil Soal Kasus Jampidsus
BEM SI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya dalam mengusut tuntas rangkaian kasus dugaan korupsi.

AKURAT.CO Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya dalam mengusut tuntas rangkaian kasus dugaan korupsi yang tengah menyedot perhatian publik.

Koordinator Pusat BEM SI, Muzammil Ihsan, menegaskan bahwa rangkaian penggeledahan oleh penyidik merupakan bagian dari proses penegakan hukum objektif yang wajib dihormati oleh semua pihak.

"Kami mengapresiasi langkah Polri dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian masyarakat. Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara serius, profesional, dan tanpa pandang bulu," ujar Muzammil dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Muzammil mengingatkan agar pengungkapan skandal korupsi kali ini tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan saja, melainkan harus berani menyentuh para aktor utama dan penikmat aliran dana.

"Penegakan hukum harus berani menyentuh siapa pun tanpa melihat jabatan, kekuasaan, maupun afiliasi tertentu. Di situlah integritas penegakan hukum dipertaruhkan," tegasnya.

Secara khusus, BEM SI menyoroti berkembangnya atensi publik terkait dinamika pengamanan di sekitar kediaman Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Muzammil mengimbau agar segala bentuk pengamanan tetap dilakukan sesuai koridor hukum dan tidak memicu persepsi miring di masyarakat yang dapat mengaburkan independensi penyidikan.

Baca Juga: Polri Jawab Isu Kepemilikan Rumah Mewah di Sentul dan Temuan Foto Diduga Jampidsus Febrie Adriansyah

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.