Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik, Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Febrie Adriansyah

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan membentuk tim khusus beranggotakan sembilan penyidik untuk melanjutkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Langkah tersebut diambil setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melimpahkan penanganan tiga perkara kepada Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, penerbitan tiga Sprindik sekaligus menegaskan status hukum Febrie tetap sebagai tersangka sebagaimana telah ditetapkan penyidik Kortastipidkor Polri.
"Pertama, Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT Krakatau Steel. Kedua, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi perkara PLTU PLN yang mengalami blackout. Ketiga, Sprindik Nomor 45 terkait perkara PT Asabri sebagaimana laporan yang kami terima dari penyidik Polri," kata Anang dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Anang menjelaskan, sejak Sprindik diterbitkan, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justitia menjadi kewenangan penuh penyidik Kejaksaan Agung.
Meski demikian, proses penyidikan akan tetap dilakukan secara sinergis dengan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk dalam aspek supervisi.
"Proses penyidikan akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri serta KPK. Mitra kami di Komisi III DPR juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan," ujarnya.
Baca Juga: Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen South Hills Milik Benny Tjokrosaputro Senilai Rp219,7 Miliar
Untuk mempercepat penanganan perkara, Kejagung membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan penyidik.
Menurut Anang, sebagian besar anggota tim merupakan penyidik yang pernah bertugas di KPK sehingga memiliki pengalaman menangani perkara tindak pidana korupsi.
Tim tersebut akan menangani tiga perkara yang kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung, yakni dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau Steel, perkara proyek PLTU PLN yang mengalami blackout, serta perkara PT Asabri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








