KPK Isyaratkan Buka Perkara Baru Dugaan Suap Amplop Dolar Singapura ke Menhut Raja Juli Antoni

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi ke perkara baru, terkait dugaan suap dalam pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kementerian Kehutanan.
Sinyal tersebut muncul setelah penyidik terus mendalami dugaan pemberian uang dalam bentuk dolar Singapura oleh Bupati nonaktif Kuansing, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
Pendalaman dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa, motif pemberian, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab secara pidana.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidikan perkara yang saat ini berjalan tidak hanya difokuskan pada pembuktian terhadap para tersangka yang telah ditetapkan. Penyidik juga terus mengembangkan fakta apabila ditemukan alat bukti baru.
"Di ranah penindakan, ini masih terus berprogres. Penyidik juga masih terus mendalami, memanggil sejumlah saksi untuk meminta keterangan, khususnya untuk melengkapi bukti-bukti tambahan kepada para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun tentu terbuka kemungkinan jika nanti ada fakta-fakta lain yang kemudian berkorelasi atau terbuka kemungkinan untuk dilakukan pengembangan," jelasnya, kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).
Menurut Budi, penyidik saat ini masih menelusuri asal-usul dan aliran uang yang diduga dikumpulkan dari para petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati sebelum dikonversi menjadi dolar Singapura.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Panggil Menhut Raja Juli, Pengusutan Amplop Bupati Kuansing Terus Berjalan
"Masih kita dalami. Jadi dari peristiwa tertangkap tangan kemarin, dugaannya adalah uang-uang yang dikumpulkan tersebut kemudian dikonversi dalam bentuk Singapura Dolar, kemudian dimasukkan dalam amplop dan diberikan kepada pak menhut," ujarnya.
Ia menegaskan seluruh pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa tersebut, termasuk penerima amplop, dapat dimintai keterangan sebagai saksi apabila dibutuhkan penyidik.
"Untuk pihak-pihak lain, kapasitasnya tentu adalah sebagai saksi, termasuk pendalaman alat bukti yang dilakukan oleh penyidik ini, seperti apa nantinya dalam proses perkembangannya," ujar Budi.
Pengusutan Beralih ke Ranah Penindakan
Sebelumnya, KPK telah menolak laporan penolakan gratifikasi yang diajukan Raja Juli Antoni terkait amplop tersebut.
Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK menyatakan laporan tidak dapat diproses karena objek yang dilaporkan telah berkaitan dengan perkara pidana yang sedang ditangani penyidik.
Dengan demikian, dugaan pemberian uang tersebut kini sepenuhnya ditangani dalam proses penindakan sebagai bagian dari penyidikan kasus Kuansing.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, sebelumnya juga menegaskan penyidik tengah memperkuat pemenuhan unsur dugaan suap dalam perkara tersebut.
Baca Juga: KPK Perkuat Unsur Suap dalam Dugaan Pemberian Uang Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli Antoni
"Ya itu yang sedang didalami," kata Taufik.
Uang Diduga Berasal dari SHU 914 Petani
Dalam penyidikan, KPK menemukan dugaan penerimaan lain yang dilakukan Suhardiman selain perkara suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah Kuansing.
Penyidik menduga Suhardiman mengumpulkan uang dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) sebanyak 914 anggota KUD Prima Sehati. Dana tersebut diduga digunakan untuk mengurus pelepasan kawasan HPT seluas 1.828 hektare di Kementerian Kehutanan.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya uang sebesar SGD12.000 dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal yang juga menjabat Ketua KUD Prima Sehati serta Rp15 juta dari Asisten I Setda Kuansing Fahdiansyah.
KPK menduga uang SGD12.000 tersebut merupakan bagian dari sekitar SGD46.500 yang sebelumnya dikumpulkan dan diduga berkaitan dengan amplop yang diberikan kepada Raja Juli Antoni.
Selain menyita uang, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Juprizal, Fahdiansyah, Kepala Dinas Perkebunan Kuansing Andri Yama Putra, Ade Fahrer, Syahferry, serta sejumlah pejabat daerah lainnya untuk mendalami mekanisme pengumpulan dana maupun proses permohonan pelepasan kawasan hutan di Kementerian Kehutanan.
Raja Juli Akui Pernah Terima Amplop
Raja Juli Antoni sebelumnya mengakui Suhardiman meninggalkan sebuah amplop tertutup saat audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Baca Juga: KPK Dalami Alasan Bupati Kuansing Tukar Uang SHU dari Petani ke Dolar Singapura
Menurut Raja Juli, ia langsung memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut. Pengembalian baru terlaksana pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi setelah sempat tertunda karena agenda kedinasan.
Belakangan, Raja Juli melaporkan peristiwa itu sebagai penolakan gratifikasi ke KPK. Namun laporan tersebut akhirnya dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme gratifikasi karena telah beririsan dengan perkara pidana yang sedang disidik.
Dalam perkara utama, KPK telah menetapkan Suhardiman Amby; Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain; dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan sekda.
Selain itu, penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana lain berupa pengumpulan dana dari petani untuk pengurusan pelepasan kawasan HPT, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima atau menikmati aliran dana tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






