Tempus Bukan Alat Bukti, Kenapa Baru Sekarang Indodax Memidanakan Perkara Peretasan Sistem Perusahaan?

AKURAT.CO Tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana bukanlah alat bukti untuk menyatakan seseorang bersalah.
Demikian dikatakan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, terkait perkara hilangnya aset ratusan miliar rupiah dalam platform aset kripto PT Indodax Nasional Indonesia.
Ia menjelaskan, tempus hanya berfungsi menunjukkan kapan suatu tindak pidana diduga terjadi, sedangkan pembuktian unsur pidana tetap harus dilakukan melalui alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
"Tempus itu waktu terjadinya tindak pidana. Tempus menjadi penting karena setiap tindak pidana ada masa daluwarsanya," kata Abdul Fickar, kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).
Dalam perkara dugaan akses ilegal yang menjerat Deflorio Arya Nizam sebagai terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) mengaitkan dengan peristiwa hilangnya aset kripto di platform Indodax yang dijadikan sebagai tempus dalam dakwaan.
Baca Juga: Indodax Melanggar Aturan OJK dan Bappebti, Bareskrim: Bisa Dipidana
Untuk itu, Abdul Fickar mengingatkan bahwa pembuktian kesalahan tetap bergantung pada alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Artinya, meski waktu kejadian telah ditentukan, jaksa tetap harus membuktikan bahwa terdakwa benar-benar melakukan perbuatan yang didakwakan dan perbuatan tersebut menimbulkan akibat sebagaimana didakwakan.
Apabila alat bukti yang diajukan penuntut umum tidak mampu membuktikan terjadinya tindak pidana, maka terdakwa tidak dapat dipidana.
"Alat bukti (saksi, ahli, surat dan petunjuk) tidak bisa membuktikan terjadinya tindak pidana, maka terdakwa harus dibebaskan," kata Abdul Fickar.
Sejalan dengan itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, sebelumnya menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan. Melainkan harus bertumpu pada fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan maupun penyidikan.
Baca Juga: Sengketa BotXcoin Indodax Jadi Bukti CFX Tidak Berfungsi
"Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana akan sangat bergantung pada fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan," ujar Ade.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Deflorio Arya Nizam menuding PT Indodax Nasional Indonesia telah melakukan kriminalisasi terhadap kliennya dalam perkara dugaan akses ilegal terhadap sistem perusahaan.
Kuasa hukum Nizam, Wa Ode Nur Zainab, menilai proses hukum yang berjalan justru menunjukkan upaya menjadikan Nizam sebagai kambing hitam atas insiden peretasan yang hingga kini pelakunya belum berhasil ditangkap.
Wa Ode menilai aparat penegak hukum gagal mengungkap pelaku peretasan yang sesungguhnya sehingga akhirnya memproses pihak yang dianggap paling mudah dimintai pertanggungjawaban.
"Karena pelaku yang sesungguhnya tidak tertangkap, akhirnya dicari titik terlemah yang bisa dijadikan sasaran pidana," ujarnya.
Baca Juga: Pakar Hukum Pidana: Sengketa Indodax Termasuk Kejahatan Kerah Putih
Menurut Wa Ode, sejak awal terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Laporan terkait dugaan peretasan telah masuk sejak Oktober 2024, namun perkara baru dilimpahkan ke pengadilan pada Mei 2026 setelah melalui proses penyidikan yang berlangsung hampir dua tahun.
"Kalau sejak awal bukti mereka kuat (Indodax), kenapa perkara ini baru naik ke persidangan hampir dua tahun kemudian? Justru ini menunjukkan adanya keraguan dalam proses penyidikan maupun penuntutan," katanya.
Pertanyaan besar kemudian muncul dari kriminalisasi yang menimpa Nizam. Apakah langkah hukum yang dilakukan Indodax merupakan pengalihan tanggung jawab, lantaran sengketa likuidasi sepihak yang saat ini sedang berproses mendapatkan sorotan dari masyarakat dan akan menuju meja hijau?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







