OJK Diminta Pertimbangkan Kerugian Nasabah BotXcoin Akibat Gangguan Sistem Indodax

AKURAT.CO Pengembang keuangan digital BOTX meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan kerugian yang dialami developer dan nasabah akibat gangguan sistem di platform aset kripto Indodax.
Perwakilan pengembang BOTX, Randi Setiadi, menyebut pihaknya percaya OJK akan menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, dia menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam penanganan kasus tersebut.
"Kami percaya OJK akan melakukan tugas dan fungsinya sesuai aturan. Namun yang perlu digarisbawahi bahwa kerugian yang dialami oleh developer dan nasabah harus menjadi pertimbangan OJK dalam menerapkan keadilan," jelasnya, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Randi menuturkan, developer dan nasabah menempatkan dana mereka dengan asumsi adanya jaminan keamanan sistem. Namun jika gangguan sistem tidak disertai perlindungan terhadap aset nasabah, dia menilai hal itu berpotensi merusak kepercayaan publik.
"Jika sistem yang bermasalah kemudian nasabah tidak dilindungi, ini seperti tidak ada jaminan aset maupun dana nasabah aman," ujarnya.
Baca Juga: Pertanyakan Cadangan Aset Kripto Indodax, OJK Diminta Tegakkan Aturan
Atas dasar tersebut, Randi meminta Indodax bertanggung jawab daripada kerugian yang timbul.
"Saya meminta Indodax mengembalikan atau mengganti rugi kepada para nasabah BotXcoin," katanya.
OJK sendiri pascamediasi pada 3 Desember 2025 menyatakan bahwa kasus ini akan ditingkatkan ke bagian pemeriksaan dan pengawasan.
Sebelumnya, pihak developor BOTX menyoroti sikap Indodax yang diduga melanggar Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.
Randi menyatakan menolak penyelesaian likuidasi dan meminta pengembalian aset BOTX. Sementara Indodax tetap melakukan likuidasi sepihak pada 29 November 2025 di harga Rp342 per token.
"Jelas ini bertentangan dengan Pasal 16 Ayat 2 yang berbunyi 'Pelaksanaan penyelesaian oleh Pedagang sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 wajib dilakukan dengan cara: a. meminta kepada Konsumen untuk melikuidasi Aset Kripto tertentu yang dimiliki Konsumen; atau b. melakukan pemindahan Aset Kripto tertentu milik Konsumen yang disimpan pada Wallet milik Pedagang kepada Wallet Aset Kripto milik Konsumen'," paparnya.
Baca Juga: Sengketa Indodax dan Pemilik BotXcoin Masuk Pemeriksaan OJK Usai Mediasi Buntu
Sebelumnya, sebagai pengawas regulator, DPR RI menyoroti tiga hal penting yang harus ditingkatkan oleh OJK.
Pertama, standar keamanan dan tata kelola yang lebih ketat untuk penyelenggara digital, yakni audit TI, manajemen risiko, pemisahan aset dan uji ketahanan insiden.
"Kedua, transparansi pengawasan dan penindakan. Dan ketiga, perlindungan konsumen yang cepat dan pasti," ujar Anggota Komisi XI DPR, Ahmad Najib Qodratullah.
Sementara itu, Pengamat Pasar Kripto, Christopher Tahir, mengatakan, OJK tidak hanya berperan sebagai pengawas pasif tetapi juga dapat menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau memang terbukti kehilangan aset adalah kelalaian dari sistem keamanan pelaku usaha, tentunya itu akan menjadi tanggung jawab pelaku usaha," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








