MA Kabulkan Kasasi Advokat Noverizky, Sengketa Lawan Kedubes Arab Saudi Berbalik Arah

AKURAT.CO Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan advokat Noverizky Tri Putra dalam sengketa melawan Kedutaan Besar Arab Saudi terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas tidak dibayarkannya legal fee.
Putusan tersebut membalikkan hasil di tingkat banding yang sebelumnya tidak berpihak kepada Noverizky.
Noverizky mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan kasasi untuk mengetahui secara lengkap pertimbangan hukum majelis hakim.
"Kami bersyukur Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi yang kami ajukan. Saat ini kami tinggal menunggu salinan putusan perkara a quo sebagai dasar untuk langkah hukum selanjutnya," ujar Noverizky di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Perkara bermula dari kerja sama antara Noverizky dan Kedutaan Besar Arab Saudi pada 2018. Saat itu, ia menerima surat tugas untuk memberikan pendampingan hukum kepada seorang warga negara Arab Saudi yang tersangkut perkara pidana di Indonesia.
Menurut Noverizky, seluruh pekerjaan telah diselesaikan sesuai penugasan.
Namun, haknya berupa legal fee dan penggantian biaya yang telah dikeluarkan menggunakan dana pribadi tidak kunjung dibayarkan oleh pihak Kedutaan Besar Arab Saudi.
Karena tidak tercapai penyelesaian, Noverizky menggugat Kedutaan Besar Arab Saudi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui perkara Nomor 297/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel.
Dalam putusan tingkat pertama, PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian melalui putusan verstek setelah menyatakan Kedutaan Besar Arab Saudi dan Kementerian Luar Negeri RI telah dipanggil secara patut, tetapi tidak hadir dalam persidangan.
Majelis hakim juga menyatakan hubungan keperdataan antara Noverizky dan Kedutaan Besar Arab Saudi berdasarkan surat tugas tertanggal 9 November 2018 beserta surat kuasa terkait sah dan mengikat menurut hukum Indonesia.
Selain itu, pengadilan menilai tindakan Kedutaan Besar Arab Saudi yang tidak mengembalikan biaya perdamaian yang telah dikeluarkan Noverizky menggunakan dana pribadi merupakan perbuatan melawan hukum.
Dalam amar putusan tersebut, Kedutaan Besar Arab Saudi dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp375 juta kepada Noverizky Tri Putra.
Pengadilan juga memerintahkan Kementerian Luar Negeri RI untuk tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut.
Baca Juga: Midea Resmi Gelar MCFIT Season 2, Bekasi Jadi Pembuka Kompetisi Installer AC Terbesar di ASEAN
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








