Akurat Logo

MA Kabulkan Kasasi Advokat Noverizky, Sengketa Lawan Kedubes Arab Saudi Berbalik Arah

Herry Supriyatna | 22 Juli 2026, 18:27 WIB
MA Kabulkan Kasasi Advokat Noverizky, Sengketa Lawan Kedubes Arab Saudi Berbalik Arah
Ilustrasi hukum.

AKURAT.CO Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan advokat Noverizky Tri Putra dalam sengketa melawan Kedutaan Besar Arab Saudi terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas tidak dibayarkannya legal fee.

Putusan tersebut membalikkan hasil di tingkat banding yang sebelumnya tidak berpihak kepada Noverizky.

Noverizky mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan kasasi untuk mengetahui secara lengkap pertimbangan hukum majelis hakim.

"Kami bersyukur Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi yang kami ajukan. Saat ini kami tinggal menunggu salinan putusan perkara a quo sebagai dasar untuk langkah hukum selanjutnya," ujar Noverizky di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Perkara bermula dari kerja sama antara Noverizky dan Kedutaan Besar Arab Saudi pada 2018. Saat itu, ia menerima surat tugas untuk memberikan pendampingan hukum kepada seorang warga negara Arab Saudi yang tersangkut perkara pidana di Indonesia.

Menurut Noverizky, seluruh pekerjaan telah diselesaikan sesuai penugasan.

Namun, haknya berupa legal fee dan penggantian biaya yang telah dikeluarkan menggunakan dana pribadi tidak kunjung dibayarkan oleh pihak Kedutaan Besar Arab Saudi.

Karena tidak tercapai penyelesaian, Noverizky menggugat Kedutaan Besar Arab Saudi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui perkara Nomor 297/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel.

Dalam putusan tingkat pertama, PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian melalui putusan verstek setelah menyatakan Kedutaan Besar Arab Saudi dan Kementerian Luar Negeri RI telah dipanggil secara patut, tetapi tidak hadir dalam persidangan.

Majelis hakim juga menyatakan hubungan keperdataan antara Noverizky dan Kedutaan Besar Arab Saudi berdasarkan surat tugas tertanggal 9 November 2018 beserta surat kuasa terkait sah dan mengikat menurut hukum Indonesia.

Selain itu, pengadilan menilai tindakan Kedutaan Besar Arab Saudi yang tidak mengembalikan biaya perdamaian yang telah dikeluarkan Noverizky menggunakan dana pribadi merupakan perbuatan melawan hukum.

Dalam amar putusan tersebut, Kedutaan Besar Arab Saudi dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp375 juta kepada Noverizky Tri Putra.

Pengadilan juga memerintahkan Kementerian Luar Negeri RI untuk tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut.

Baca Juga: Midea Resmi Gelar MCFIT Season 2, Bekasi Jadi Pembuka Kompetisi Installer AC Terbesar di ASEAN

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.