Kejagung Jebloskan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Rumah Tahanan

AKURAT.CO Kejaksaan Agung menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU), di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Pemeriksaan dilakukan secara intensif oleh Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono.
Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap Febrie untuk kepentingan proses penyidikan.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan, sebagaimana lazim dikenakan para tahanan Kejagung. Bahkan tanpa diborgol.
Dengan pengawalan petugas, ia kemudian dibawa menuju Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Cipinang untuk menjalani penahanan.
Baca Juga: Komisi III Dorong Jampidsus Baru Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Sebelum diberangkatkan ke rumah tahanan, Febrie menyampaikan pernyataan kepada awak media. Ia mengaku telah diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan, namun menilai alat bukti yang digunakan penyidik masih belum cukup kuat untuk menjadi dasar penahanan.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dari pemeriksaan yang dilakukan jaksa pemeriksa, menurut saya alat bukti yang diajukan masih perlu didalami dan dikonfirmasi, sehingga belum cukup untuk dilakukan penahanan," jelas Febrie.
Febrie juga membandingkan proses hukum yang kini dialaminya dengan mekanisme penanganan perkara di Gedung Bundar saat dirinya masih bertugas sebagai Jampidsus.
Menurutnya, setiap alat bukti seharusnya lebih dahulu dikonfirmasi dan diperdalam sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
"Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin dan tidak zalim menetapkan seseorang sebagai tersangka," ujarnya.
Meski mempertanyakan proses yang dijalani, Febrie menyatakan akan menghormati keputusan penyidik dan siap menghadapi seluruh proses hukum.
Baca Juga: Bantah Hotman Paris, Pakar Hukum: Pemeriksaan Febrie Adriansyah Tidak Perlu Izin Presiden
"Tapi ini sudah menjadi keputusan dan saya siap menghadapinya. Dan saya merasa memang ini kriminalisasi," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







