Akurat Logo

Penggeledahan 12 Lokasi Jangan Digiring sebagai Pertarungan Polisi versus Jaksa

Okto Rizki Alpino | 9 Juli 2026, 21:18 WIB
Penggeledahan 12 Lokasi Jangan Digiring sebagai Pertarungan Polisi versus Jaksa
Tokoh muda NU, Gus Lilur, menyebut polemik yang berkembang disebabkan buruknya komunikasi dan pengambilan momentum yang tidak tepat antara Polri dan Kejagung. Foto: Dok. Pribadi

AKURAT.CO Masyarakat diminta tidak menggiring penggeledahan yang dilakukan penyidik Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai bentuk konflik institusi kepolisian dengan Kejaksaan Agung.

Pernyataan itu disampaikan tokoh muda Nahdlatul Ulama sekaligus penulis buku "Prabowo untuk Indonesia Raya" HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawy atau Gus Lilur, menyusul penggeledahan di 12 lokasi yang berkaitan dengan tiga dugaan korupsi, yakni tata kelola batu bara, penyidikan kasus Asabri dan Jiwasraya periode 2020-2025, serta pencucian uang (TPPU) dalam proses penyelesaian kewajiban utang PT CBS kepada PT KNI di Polda Metro Jaya.

Menurut Gus Lilur, langkah penyidik merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan tidak sepatutnya dipersepsikan sebagai pertarungan antara dua lembaga penegak hukum, meski nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, disebut-sebut ikut terseret.

"Benarkah Polri dan Kejaksaan Agung perang? Ternyata tidak. Ternyata bukan perang antara institusi, melainkan hanya ulah segelintir oknum yang kurang mawas diri, kurang pintar berkaca, terlalu jumawa, tanpa disadari menepuk air didulang terpercik muka sendiri," katanya, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Gus Lilur menilai polemik yang berkembang lebih disebabkan oleh buruknya komunikasi dan pengambilan momentum yang tidak tepat.

Baca Juga: DPR Hormati Penggeledahan Kortas Tipidkor Polri: Penegakan Hukum Harus Dihargai

"Semua dipicu oleh salah mengambil momentum, gagal berkoordinasi, lalu merasa hebat sendiri," ujarnya.

Gus Lilur juga menyinggung munculnya anggapan bahwa Polri merasa tersinggung setelah seorang perwira tingginya ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 1 Juli 2026, bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Hari Bhayangkara.

Namun, menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata karena adanya penetapan tersangka terhadap anggota Polri. Melainkan karena waktu pengumuman dinilai bertepatan dengan momentum perayaan Hari Bhayangkara.

"Apa Polri tidak terima perwira Polri ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung? Menurut saya, bukan. Itu karena Polri merasa dinista dan dihina karena penangkapan itu seperti sengaja digunakan untuk menghina Polri, dipaskan Hari Bhayangkara, perwira Polri dijadikan tersangka, hadiah hina buat hari jadi Bhayangkara," jelas Gus Lilur.

Lebih lanjut, ia menilai situasi tersebut menjadi ujian bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga soliditas antarpenegak hukum, sekaligus memastikan proses hukum tetap berjalan tanpa intervensi.

Baca Juga: Kasus Korupsi Batu Bara PLTU, Komisi III DPR Minta TNI, Polri, dan Jaksa Solid Tanpa Pandang Bulu

"Ini ujian kecil bagi Presiden RI, untuk merukunkan kembali para pembantunya agar berpadu bukan beradu, bersama bahu-membahu membangun bangsa maju," katanya.

Gus Lilur menegaskan bahwa proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat korupsi harus tetap dituntaskan, sembari berharap Presiden segera mengambil langkah untuk memperkuat koordinasi antara Polri dan kejaksaan.

"Kasus korupsi yang menjerat petinggi kejaksaan biarlah dituntaskan. Presiden RI harus segera bertindak cepat merukunkan kejaksaan dan Polri," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.