IPW Soroti Penanganan Sejumlah Kasus Korupsi, Minta Evaluasi Kinerja Jaksa Agung

AKURAT.CO Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mundur dari jabatannya.
Desakan itu disampaikan menyusul kritik terhadap penanganan sejumlah perkara korupsi besar yang dinilai menyisakan berbagai kejanggalan, mulai dari kasus tata niaga timah hingga perkara yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Sugeng mengaku menilai, persoalan tersebut berdasarkan pengalamannya lebih dari 30 tahun berkecimpung di bidang hukum.
Menurutnya, terdapat sejumlah aspek dalam penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung yang patut dipertanyakan.
Salah satunya terkait perkara dugaan korupsi tata niaga timah yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.
Ia menilai, penyidikan belum menyasar pihak yang diduga sebagai penerima manfaat utama (beneficial owner).
"Dalam perkara korupsi timah senilai Rp300 triliun, beneficial owner-nya tidak disidik. Padahal beneficial owner adalah pihak yang memperoleh keuntungan dari suatu transaksi bisnis. Kalau transaksi itu ilegal, maka beneficial owner, yaitu RBT, seharusnya juga disidik," kata Sugeng dalam diskusi bertajuk Sinergitas TNI-Polri-Kejaksaan dalam Mewujudkan Asta Cita yang digelar Jakarta Journalist Center (JJC) di Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Sugeng juga mengkritisi penerapan pasal terhadap mantan pejabat MA, Zarof Ricar.
Menurutnya, penggunaan pasal gratifikasi dalam perkara tersebut tidak tepat secara konstruksi hukum.
"Gratifikasi adalah pemberian yang berkaitan dengan kedudukan, fungsi, dan jabatan seseorang. Sementara Zarof Ricar hanya menjabat sebagai Kepala Litbang dan bukan pihak yang memutus perkara," ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti temuan barang bukti uang tunai sekitar Rp200 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara Sugar Group.
Baca Juga: Jaksa Agung Lantik Enam Pejabat Baru, Tegaskan Jaga Marwah dan Soliditas Kejaksaan
Menurut Sugeng, temuan tersebut semestinya dikembangkan menjadi dugaan tindak pidana suap, termasuk dengan memeriksa majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Atas berbagai hal itu, Sugeng menilai tanggung jawab berada pada pimpinan Kejaksaan Agung.
"Menurut saya, pihak yang bertanggung jawab atas kebobrokan yang terjadi harus mundur," kata Sugeng.
Ia menambahkan, berbagai kejanggalan tersebut memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
"Kami yang berada di luar saja bisa menganalisis persoalan ini. Mengapa yang berada tepat di depan persoalan justru tidak bisa menganalisis? Ada apa sebenarnya? Apakah ada sesuatu yang diterima? Itu yang seharusnya diselidiki," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









