Kasus OTT Kepala Daerah Terus Bertambah, Komisi II DPR Siapkan Reformasi Tata Kelola

AKURAT.CO Komisi II DPR RI menyiapkan langkah menyeluruh untuk mencegah berulangnya kasus korupsi kepala daerah menyusul bertambahnya kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menilai, korupsi di daerah telah berada pada level darurat sehingga membutuhkan pembenahan tata kelola pemerintahan secara menyeluruh, bukan sekadar langkah-langkah parsial.
"Korupsi di daerah sudah pada level darurat, harus dicari jalan keluar yang mendasar. Solusinya bukan cicilan atau pinggiran, namun harus di jantung persoalan," kata Khozin di sela kegiatan reses di Jember, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, terdapat tiga pola utama korupsi kepala daerah yang selama ini kerap terjadi, yakni praktik jual beli jabatan, penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, serta penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian perizinan.
"Tiga pola korupsi itu yang harus ditutup celahnya dengan perbaikan mekanisme dan pengawasan. Negara harus ada tindakan konkret, bukan dibiarkan yang sewaktu-waktu akan menjerat kepala daerah lainnya," ujarnya.
Khozin menjelaskan ketiga pola tersebut rentan terjadi karena kepala daerah memiliki kewenangan besar dalam mengatur jabatan, mengelola proyek pembangunan, serta mengendalikan anggaran daerah.
"Konsentrasi tiga kewenangan kepala daerah yakni kewenangan pengaturan jabatan, pengelolaan proyek kegiatan, dan pengelolaan anggaran melengkapi tiga pola korupsi," katanya.
Politikus PKB itu juga menilai pemerintah perlu mengidentifikasi akar penyebab korupsi kepala daerah, apakah dipicu tingginya biaya politik atau karena faktor keserakahan.
"Korupsi kepala daerah by need atau by greed? Karena kebutuhan untuk balik modal politik maka solusinya desain pilkada harus tidak padat modal dan peningkatan dana insentif kepala daerah. Tapi apa pun motifnya, korupsi di daerah tidak dibenarkan," tegasnya.
Baca Juga: Bea Cukai Bongkar Peredaran Miras Ilegal di Bali, Sita Hampir 20 Ribu Botol Senilai Rp12,5 Miliar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










