Michelle Wibowo Mangkir dari Panggilan Polisi, Natalia Rusli: Proses Hukum Tetap Berjalan

AKURAT.CO Pengacara Natalia Rusli menegaskan proses hukum atas laporannya terhadap Michelle Wibowo masih terus berlanjut.
Natalia menyayangkan Michelle tidak memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan dalam tahap penyelidikan.
Menurut Natalia, penyidik telah mengirimkan surat panggilan ke dua alamat berbeda.
"Sangat menyayangkan kesempatan yang diberikan kepada Michelle Wibowo untuk diperiksa dalam tahap penyelidikan, tetapi tidak hadir dalam pemeriksaan," kata Natalia, Senin (3/8/2026).
Natalia menjelaskan, laporan yang dibuat berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah melalui media sosial, serta dugaan pemalsuan ijazah.
Ia menyebut laporan tersebut menggunakan Pasal 434 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun.
Menurutnya, ancaman hukuman dapat diperberat apabila perbuatan dilakukan melalui media sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, kata dia, terlapor juga dapat dijerat Pasal 311 KUHP tentang fitnah serta Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Natalia mengatakan penyidik telah memberikan kesempatan kepada Michelle untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Surat panggilan diterima sendiri, tetapi yang bersangkutan tidak hadir," ujarnya.
Baca Juga: Geruduk PN Jaktim, Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Tenda Tuntut Transparansi Kasus Roy Suryo Cs
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








