Akurat Logo

Michelle Wibowo Mangkir dari Panggilan Polisi, Natalia Rusli: Proses Hukum Tetap Berjalan

Herry Supriyatna | 3 Agustus 2026, 22:29 WIB
Michelle Wibowo Mangkir dari Panggilan Polisi, Natalia Rusli: Proses Hukum Tetap Berjalan
Pengacara Natalia Rusli.

AKURAT.CO Pengacara Natalia Rusli menegaskan proses hukum atas laporannya terhadap Michelle Wibowo masih terus berlanjut.

Natalia menyayangkan Michelle tidak memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan dalam tahap penyelidikan.

Menurut Natalia, penyidik telah mengirimkan surat panggilan ke dua alamat berbeda.

"Sangat menyayangkan kesempatan yang diberikan kepada Michelle Wibowo untuk diperiksa dalam tahap penyelidikan, tetapi tidak hadir dalam pemeriksaan," kata Natalia, Senin (3/8/2026).

Natalia menjelaskan, laporan yang dibuat berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah melalui media sosial, serta dugaan pemalsuan ijazah.

Ia menyebut laporan tersebut menggunakan Pasal 434 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun.

Menurutnya, ancaman hukuman dapat diperberat apabila perbuatan dilakukan melalui media sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain itu, kata dia, terlapor juga dapat dijerat Pasal 311 KUHP tentang fitnah serta Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Natalia mengatakan penyidik telah memberikan kesempatan kepada Michelle untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Surat panggilan diterima sendiri, tetapi yang bersangkutan tidak hadir," ujarnya.

Baca Juga: Geruduk PN Jaktim, Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Tenda Tuntut Transparansi Kasus Roy Suryo Cs

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.