Dua Bulan Ditahan atas Dugaan Pencurian Sawit, Saidin dan Merza Ngadu ke Komisi III DPR

AKURAT.CO Kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit yang menjerat dua warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, terus berlanjut. Saidin Bin Suhri dan Merza Baroka, telah ditahan selama hampir 2 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Keluarga Saidin memastikan akan membawa kasus ini ke Komisi III DPR RI. Langkah itu ditempuh setelah Pengadilan Negeri (PN) Baturaja menolak permohonan praperadilan yang diajukan istrinya, Marpuah.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal, Iqbal Saleh Syahroni, SH., M.Kn., dalam sidang perkara Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Bta. Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan dan menyatakan penetapan Saidin sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan hukum acara karena didukung sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Baca Juga: Tak Sekadar Limbah, Tandan Kosong Sawit Bisa Diolah Jadi Produk UMKM Bernilai Tinggi
Meski demikian, keluarga Saidin menegaskan perjuangan untuk mencari keadilan belum berakhir. Kasus ini perlu mendapat perhatian lembaga legislatif karena menyangkut dugaan kriminalisasi terhadap warga, yang mengaku memanen buah sawit di lahan yang selama ini diyakini sebagai milik keluarganya.
Kuasa hukum Saidin, Rahmat Hidayat, SH., mengatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan, namun akan menempuh langkah hukum dan konstitusional lainnya.
"Kami menghormati putusan hakim, tetapi kami tetap meyakini klien kami memiliki alas hak atas lahan tersebut. Untuk itu, kami akan membawa persoalan ini ke Komisi III DPR RI agar mendapat perhatian dan pengawasan, sehingga klien kami memperoleh rasa keadilan," ujar Rahmat, Selasa (4/8/2026).
Selain menyampaikan pengaduan ke Komisi III DPR RI, tim kuasa hukum juga berencana mengajukan praperadilan terhadap tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni Merza Baroka.
Kasus ini menjadi sorotan karena berawal dari aktivitas panen kelapa sawit di lahan yang diklaim sebagai milik keluarga Saidin. Namun, aktivitas tersebut justru berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pencurian.
Baca Juga: Sawit Berpotensi Jadi Pilar Energi Terbarukan Indonesia
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa sengketa mengenai kepemilikan lahan merupakan pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan pidana, bukan melalui mekanisme praperadilan. Oleh karena itu, status tersangka terhadap Saidin tetap berlaku hingga proses persidangan pokok perkara selesai.
Usai sidang, suasana haru menyelimuti ruang pengadilan. Marpuah memeluk suaminya sambil menangis dan kembali menegaskan keyakinannya bahwa sawit yang dipanen berasal dari lahan milik keluarganya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Fauzi Syukri dari Kantor Hukum Saiful Mizan SH dan Rekan, mengapresiasi putusan hakim. Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan proses penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum, sedangkan seluruh alat bukti, termasuk persoalan kepemilikan lahan, akan diuji dalam persidangan pokok perkara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






