Akurat Logo

Apresiasi Penindakan Umrah Tanpa Izin di Sultra, BPKN: Perizinan Jadi Instrumen Perlindungan Konsumen

Wahyu SK | 10 Agustus 2026, 20:20 WIB
Apresiasi Penindakan Umrah Tanpa Izin di Sultra, BPKN: Perizinan Jadi Instrumen Perlindungan Konsumen
BPKN menilai kasus umrah tanpa izin di Sultra menjadi pengingat bahwa legalitas penyelenggara merupakan pintu awal perlindungan jemaah. - Foto: Ilustrasi/Instagram/@haramainarchiev

AKURAT.CO Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) mengapresiasi langkah Polda Sulawesi Tenggara yang menindak dugaan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tanpa izin.

BPKN menilai kasus tersebut menjadi pengingat penting bahwa legalitas penyelenggara merupakan pintu awal perlindungan jemaah.

Ditreskrimum Polda Sultra, pada 7 Agustus 2026, telah menyerahkan dua tersangka berinisial IGM dan AN beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendari.

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, sehingga perkara kini memasuki tahap penuntutan.

Ketua Komisi Advokasi BPKN, Fitrah Bukhari, menjelaskan, dugaan penyelenggaraan umrah tanpa izin harus menjadi momentum memperkuat pengawasan penyelenggara, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat sebelum memilih biro perjalanan.

Baca Juga: Belum Ada Jemaah Umrah Indonesia Terdampak Penutupan Bandara Imbas Konflik Israel-Iran

"Perizinan bukan sekadar administrasi. Bagi konsumen, izin adalah lapis awal perlindungan untuk memastikan penyelenggara berada dalam sistem pengawasan dan memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah," ujar Fitrah, dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

BPKN juga mengapresiasi Kementerian Haji dan Umrah yang memperkuat aspek perlindungan jemaah dalam tata kelola haji dan umrah.

Salah satu instrumennya adalah Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur standar kegiatan usaha, tata cara pengawasan, dan sanksi administratif dalam perizinan berusaha berbasis risiko sektor keagamaan.

"Penegakan hukum oleh kepolisian dan pengawasan administratif oleh Kementerian Haji dan Umrah harus saling menguatkan. Tujuannya sama, yaitu mencegah masyarakat menjadi korban dan memastikan hanya penyelenggara yang memenuhi ketentuan yang dapat melayani jemaah," tutur Fitrah.

Menurutnya, perlindungan jemaah tidak boleh baru dilakukan setelah muncul kasus gagal berangkat, penelantaran, atau kerugian lainnya.

Baca Juga: Kasus Hanania Travel Jadi Ujian Awal Efektivitas UU Haji dan Umrah

Pemerintah perlu memastikan kepatuhan penyelenggara sejak tahap perizinan, pemenuhan standar layanan, hingga pelaksanaan perjalanan.

BPKN menilai implementasi Permenhaj Nomor 2 Tahun 2026 perlu dijalankan secara konsisten, termasuk melalui pengawasan dan penerapan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran.

Pengawasan yang efektif juga akan menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat bagi penyelenggara yang telah patuh terhadap ketentuan.

Di sisi konsumen, BPKN mengingatkan calon jemaah agar tidak hanya mempertimbangkan harga paket. Legalitas dan rekam jejak penyelenggara, kepastian keberangkatan, rincian fasilitas, serta kejelasan hak dan kewajiban harus diperiksa sebelum pembayaran dilakukan.

"Jemaah menyerahkan biaya, waktu, dan kepercayaan kepada penyelenggara. Karena itu, legalitas, transparansi, dan kepastian layanan bukan hal tambahan, tetapi bagian dari hak konsumen yang wajib dilindungi," jelas Fitrah.

Baca Juga: Kemenhaj Harus Cari Solusi Tangani Kasus Jemaah Gagal Umrah Hanania Travel

BPKN berharap penindakan di Sultra dan penguatan regulasi pengawasan menjadi sinyal tegas. Bahwa penyelenggaraan haji dan umrah harus dijalankan secara legal, profesional, transparan, serta berorientasi pada keamanan dan perlindungan jemaah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Reporter
Wahyu SK
W
Editor
Wahyu SK