Pakar Usul RUU Perampasan Aset Diubah Jadi RUU Melindungi Aset

AKURAT.CO Pakar publik, Bambang Harymurti, mengusulkan perubahan nomenklatur RUU Perampasan Aset menjadi RUU Melindungi Aset.
Menurutnya, perubahan nama diperlukan untuk menegaskan bahwa regulasi tersebut bertujuan memulihkan aset negara sekaligus melindungi hak masyarakat.
Usulan itu disampaikan Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
"Saya agak lancang coba cari-cari karena saya seorang redaksi, sebetulnya apa judul yang lebih tepat untuk Undang-Undang Perampasan Aset. Dan saya mencoba mengusulkan lebih baik itu judul undang-undangnya Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya," kata Bambang.
Bambang menilai RUU tersebut berpotensi memberikan kewenangan besar kepada negara untuk mengambil alih aset pribadi.
Karena itu, menurut dia, diperlukan mekanisme perlindungan yang kuat agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.
"Jangan, jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset itu malah melegalisir perbuatan penyalahgunaan menjadi pencurian aset secara legal," ujarnya.
Bambang kemudian mengusulkan 10 prinsip perlindungan hak masyarakat yang perlu dimasukkan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Baca Juga: Pembahasan RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Fokus Menyita, tapi Bagaimana Negara Mampu Mengelola
Salah satunya, perampasan aset secara permanen harus diputuskan melalui pengadilan yang independen.
"Maka hukum pertamanya adalah perampasan aset secara permanen harus diputuskan pengadilan yang independen. Nah ini penting, independen. Kedua, negara tetap memikul beban pembuktian," katanya.
Ia juga meminta standar pembuktian dirumuskan secara jelas dan ketat.
Menurutnya, penyitaan tanpa putusan pengadilan hanya boleh dilakukan dalam kondisi luar biasa dengan kriteria yang tertulis dan tidak multitafsir.
Selain itu, kekayaan yang belum dapat dijelaskan tidak boleh otomatis dianggap sebagai hasil tindak pidana.
Perlindungan juga harus diberikan kepada pihak ketiga yang beriktikad baik dan pasangan yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
"Jangan menjadi guilty by association. Ketujuh, harus ada hubungan faktual dan temporal antara tindak pidana dan aset. Kedelapan, pengelolaan aset harus independen dan transparan," ujarnya.
Dua prinsip lainnya, kata Bambang, adalah tersedianya restitusi dan kompensasi bagi pihak yang asetnya dirampas secara keliru serta larangan tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan politik.
"Kesembilan, harus tersedia restitusi dan kompensasi atas perampasan yang keliru. Dan kesepuluh, ini penting, penyalahgunaan kewenangan untuk tujuan politik harus dilarang secara tegas," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










