Pakar Usul RUU Perampasan Aset Diubah Jadi RUU Melindungi Aset

AKURAT.CO Pakar publik, Bambang Harymurti, mengusulkan perubahan nomenklatur RUU Perampasan Aset menjadi RUU Melindungi Aset.
Menurutnya, perubahan nama diperlukan untuk menegaskan bahwa regulasi tersebut bertujuan memulihkan aset negara sekaligus melindungi hak masyarakat.
Usulan itu disampaikan Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
"Saya agak lancang coba cari-cari karena saya seorang redaksi, sebetulnya apa judul yang lebih tepat untuk Undang-Undang Perampasan Aset. Dan saya mencoba mengusulkan lebih baik itu judul undang-undangnya Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya," kata Bambang.
Bambang menilai RUU tersebut berpotensi memberikan kewenangan besar kepada negara untuk mengambil alih aset pribadi.
Karena itu, menurut dia, diperlukan mekanisme perlindungan yang kuat agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.
"Jangan, jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset itu malah melegalisir perbuatan penyalahgunaan menjadi pencurian aset secara legal," ujarnya.
Bambang kemudian mengusulkan 10 prinsip perlindungan hak masyarakat yang perlu dimasukkan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Baca Juga: Pembahasan RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Fokus Menyita, tapi Bagaimana Negara Mampu Mengelola
Salah satunya, perampasan aset secara permanen harus diputuskan melalui pengadilan yang independen.
"Maka hukum pertamanya adalah perampasan aset secara permanen harus diputuskan pengadilan yang independen. Nah ini penting, independen. Kedua, negara tetap memikul beban pembuktian," katanya.
Ia juga meminta standar pembuktian dirumuskan secara jelas dan ketat.
Menurutnya, penyitaan tanpa putusan pengadilan hanya boleh dilakukan dalam kondisi luar biasa dengan kriteria yang tertulis dan tidak multitafsir.
Selain itu, kekayaan yang belum dapat dijelaskan tidak boleh otomatis dianggap sebagai hasil tindak pidana.
Perlindungan juga harus diberikan kepada pihak ketiga yang beriktikad baik dan pasangan yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
"Jangan menjadi guilty by association. Ketujuh, harus ada hubungan faktual dan temporal antara tindak pidana dan aset. Kedelapan, pengelolaan aset harus independen dan transparan," ujarnya.
Dua prinsip lainnya, kata Bambang, adalah tersedianya restitusi dan kompensasi bagi pihak yang asetnya dirampas secara keliru serta larangan tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan politik.
"Kesembilan, harus tersedia restitusi dan kompensasi atas perampasan yang keliru. Dan kesepuluh, ini penting, penyalahgunaan kewenangan untuk tujuan politik harus dilarang secara tegas," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










