Perampasan Aset Tak Bisa Dilakukan Tanpa Putusan Pengadilan Independen

AKURAT.CO Pakar publik, Bambang Harymurti, menegaskan, perampasan aset secara permanen tidak boleh dilakukan tanpa putusan pengadilan yang independen.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset harus membedakan secara tegas antara penyitaan atau pembekuan sementara dengan perampasan aset secara permanen.
Hal itu disampaikan Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
"Undang-undang harus membedakan secara tegas antara penyitaan/pembekuan sementara dan perampasan permanen," kata Bambang.
Menurut Bambang, negara dapat membekukan aset secara cepat untuk mencegah aset dijual atau dialihkan selama proses hukum berlangsung.
Namun, penyidik, jaksa, polisi, maupun lembaga administratif tidak boleh memiliki kewenangan final untuk menentukan hilangnya hak seseorang atas asetnya.
Ia juga menekankan negara harus memikul beban pembuktian. Pemilik aset tidak boleh dipaksa membuktikan dirinya tidak bersalah hanya karena kekayaannya dinilai mencurigakan oleh aparat.
"Negara harus terlebih dahulu membuktikan dengan alat bukti yang sah, pertama aset apa yang menjadi objek; kedua, tindak pidana atau perbuatan melawan hukum apa yang dituduhkan; ketiga, kapan perbuatan tersebut terjadi; dan keempat hubungan faktual antara aset tersebut dengan perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Setelah ambang pembuktian tersebut terpenuhi, kata Bambang, pemilik aset baru dapat diminta menjelaskan asal-usul sah dari aset tertentu.
"Barulah setelah ambang pembuktian tersebut terpenuhi, pemilik dapat diminta menjelaskan asal-usul yang sah dari aset tertentu," katanya.
Baca Juga: Pakar Usul RUU Perampasan Aset Diubah Jadi RUU Melindungi Aset
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







