Akurat Logo

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Saeful Anwar | 12 Agustus 2026, 22:32 WIB
Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari
Kedua tersangka merupakan penyelenggara negara yang terlibat dalam proses pemeriksaan pajak PT Toba Pulp Lestari. - Foto: Akurat.co/Saeful Anwar

AKURAT.CO Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) dalam periode 2008 hingga 2025, dan entitas perusahaan afiliasinya.

Penetapan tersangka diumumkan Kejagung dalam jumpa pers pada Rabu (12/8/2026) malam.

Adapun kedua tersangka berinisial BP dan SR. Keduanya merupakan penyelenggara negara yang diduga terlibat dalam proses pemeriksaan pajak PT TPL.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan, penyidikan perkara tersebut telah memeriksa 111 saksi serta sejumlah ahli.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah alat bukti berupa dokumen maupun barang bukti elektronik.

Baca Juga: Pernah Jadi Anak Buah Nadiem Makarim, Kejagung Diminta Ganti Jaksa Chatarina dari Penyidik Febrie Adriansyah

"Bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 111 saksi dan juga telah melakukan penyitaan-penyitaan terkait dengan dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik," jelas Saiful.

Dari rangkaian penyidikan tersebut, Kejagung mengklaim menemukan fakta mengenai dugaan perbuatan melawan hukum yang berdampak terhadap penerimaan negara.

Diduga Manipulasi Nilai Ekspor Pulp

Saiful menjelaskan, PT TPL merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas atau pulp dan kehutanan.

Sejak 2008, PT TPL diduga melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya dengan cara under invoicing.

Dalam proses ekspor dari Indonesia, produk tersebut diduga dilaporkan sebagai paper grade pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP). Namun, berdasarkan karakteristik, kegunaan, serta harga pasar, produk tersebut disebut merupakan dissolving pulp.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Kejagung, Dikawal Ketat dari Rutan KPK

"Padahal secara karakteristik, kegunaan dan harga nilai pasar, produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS Code-nya sudah berubah, sebenarnya," ujar Saiful.

Kejagung menduga praktik tersebut dilakukan untuk membuat nilai produk yang dilaporkan lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya.

Menurut Saiful, sejak periode 2018 hingga 2025, PT TPL diduga melaporkan penjualan produk pulp yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya kepada PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya.

Produk dissolving pulp tersebut disebut menggunakan nama High Alpha Pulp.

Dugaan praktik tersebut, kata Saiful, berdampak pada nilai pajak badan atau perusahaan yang seharusnya diterima negara.

Baca Juga: Penguntitan dan Penggeledahan Aset Mantan Jampidsus Cerminkan Celah Kontraintelijen Kejagung

Dua Penyelenggara Negara Diduga Bantu PT TPL

Dalam perkara ini, Kejagung menduga PT TPL meminta bantuan kepada tersangka BP yang saat itu berstatus sebagai penyelenggara negara dan bertindak sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan 2023.

Sementara tersangka SR disebut berperan dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2024.

Keduanya diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya.

"Bahwa tersangka BP dan tersangka SR untuk memenuhi permintaan dari PT TPL yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dalam me-review penelaahan KKP dan LHP," kata Saiful.

Kejagung juga menduga kedua tersangka menerima sejumlah uang dari PT TPL atas perbuatan tersebut.

Baca Juga: Tim 9 Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Sita Dokumen Dugaan TPPU

"Dan atas perbuatan tersebut para tersangka telah menerima sejumlah uang dari PT TPL," ujarnya.

Kerugian Negara Sementara Rp2 Triliun

Kejagung menyebut dugaan perbuatan PT TPL bersama dengan para tersangka menyebabkan pendapatan negara tidak diterima sebagaimana mestinya.

Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut saat ini masih dihitung oleh tim auditor.

Namun, berdasarkan hasil sementara penyidikan, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 triliun.

"Untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor, dan sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun. Dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor," jelas Saiful.

Baca Juga: Akuntabilitas Penanganan Perkara Febrie Adriansyah oleh Kejagung Dipertanyakan

Berdasarkan hasil ekspose tim penyidik, Kejagung menetapkan BP dan SR sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing PT TPL Tbk kepada entitas perusahaan pada periode 2008 hingga 2025.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nomor TAP-46/F.2/Fd.2/08/2026 dan TAP-47, masing-masing tertanggal 12 Agustus 2026.

Keduanya disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf (a) atau (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, serta secara subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Pada hari yang sama, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

"Bahwa pada hari ini juga, Rabu, 12 Agustus 2026, para tersangka kami lakukan penahanan 20 hari sejak hari ini di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia,"kata Saiful.

Baca Juga: Alasan Kejagung Tahan Febrie Adriansyah di Rutan KPK: Demi Kenyamanan

Kejagung menegaskan proses penyidikan masih berjalan, termasuk menunggu hasil resmi penghitungan kerugian keuangan negara dari tim auditor.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK