Akurat Logo

Prabowo Bicara Pengadilan Ad Hoc Korupsi, Habiburokhman Tunggu Usulan Pemerintah

Ayu Rachmaningtyas | 16 Agustus 2026, 23:34 WIB
Prabowo Bicara Pengadilan Ad Hoc Korupsi, Habiburokhman Tunggu Usulan Pemerintah
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menanggapi wacana pembentukan pengadilan ad hoc untuk pemberantasan korupsi yang disinggung Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI, Jumat (14/8/2026).

Menurut Habiburokhman, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ada saat ini pada dasarnya sudah berstatus ad hoc.

Karena itu, ia memilih menunggu usulan konkret dari pemerintah terkait wacana tersebut.

“Soal pemberantasan korupsi tadi juga disinggung. Beliau menyampaikan pengadilan ad hoc untuk korupsi. Sebenarnya kalau pengadilan ad hoc korupsi kan memang sudah ad hoc, Pengadilan Tipikor itu sudah ad hoc ya,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jumat (14/8/2026).

Saat ditanya mengenai kemungkinan pengusutan perkara korupsi hingga 30 tahun ke belakang, Habiburokhman enggan memberikan tanggapan lebih jauh.

Ia mengatakan Komisi III DPR akan menunggu usulan konkret yang nantinya disampaikan pemerintah.

“Ya kita menunggu saja akan seperti apa ya usulan konkretnya nanti,” ujarnya.

Baca Juga: Surya Paloh: Optimisme Prabowo Harus Dibuktikan Lewat Program di Lapangan

Apresiasi Pidato Prabowo

Terkait pidato Presiden Prabowo, Habiburokhman menilai penyampaian tersebut memuat berbagai capaian pemerintah selama satu tahun terakhir.

“Pidato Presiden bagus tadi disampaikan oleh Pak Prabowo ya, tentang capaian-capaian pemerintah dalam satu tahun terakhir ya,” ucap Habiburokhman.

Ia juga menyoroti sejumlah capaian yang disampaikan Presiden, termasuk target pemerintah dalam mewujudkan swasembada bahan pokok.

“Ada delapan apa namanya, swasembada bahan pokok dan lain sebagainya itu maksimal,” tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.