KPK Patahkan Dalil Kubu Yaqut: Keuntungan PIHK dari Kuota Haji Dinilai Illegal Gain

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab keberatan kubu mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang mempersoalkan konstruksi kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan berdasarkan keterangan ahli keuangan negara yang diperoleh dalam penyidikan, tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia merupakan milik negara.
Menurutnya, status tersebut melekat karena kuota tambahan diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada negara, bukan langsung kepada pihak swasta maupun penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Baca Juga: Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Permintaan Adik Fuad Hasan Masyhur soal Jemaah Pengganti
"Jadi gini, kalau dibacain di BAP ahli KN itu. Kuota haji yang 20.000 itu, itu adalah menjadi milik negara. Kenapa menjadi milik negara? Karena itu diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada negara," kata Taufik kepada wartawan, Rabu (19/8/2026) malam.
Kuota tersebut diberikan untuk kepentingan masyarakat Indonesia. Karena itu, menurut konstruksi penyidik, pengelolaan hingga pendistribusiannya menjadi bagian dari tanggung jawab negara.
"Untuk rakyat Indonesia yang katanya perhitungannya ada tuh. Prosentasi kuota tiap negara itu oleh Arab kan diatur. Nah, ketika kuota ini punya negara, maka seluruh penyelenggaraan pemerintahan negara termasuk kuota haji yang dikasih ke jemaah-jemaah itu menjadi tanggung jawab negara," ujarnya.
Penjelasan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas argumentasi tim hukum Yaqut, yang sebelumnya mempertanyakan objek kerugian negara dalam perkara tersebut.
Kubu Yaqut berpendapat kuota haji bukan uang APBN maupun barang milik negara. Mereka juga mempersoalkan bagaimana keuntungan yang diperoleh perusahaan swasta dapat dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan negara.
Taufik mengatakan, KPK memiliki konstruksi berbeda. Menurut dia, apabila pengelolaan kuota yang merupakan hak negara dilakukan dengan cara melawan hukum dan menghasilkan keuntungan bagi PIHK, keuntungan tersebut dapat dikonstruksikan sebagai keuntungan tidak sah atau illegal gain.
Baca Juga: Gus Alex Didakwa Terima Rp93,6 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
"Sehingga kalau dipandang kuota haji itu punya swasta, enggak juga, itu punya negara. Sehingga, apapun yang dihasilkan oleh pengurusan kuota ini, misalkan PHK dapat keuntungan, mestinya balik ke negara dong," kata Taufik.
Dia menyebut dugaan pelanggaran terjadi ketika pengisian kuota tidak mengikuti urutan porsi jemaah, tetapi justru diberikan kepada pihak yang memiliki kemampuan membayar.
"Tapi karena Kemenag ngaturnya melawan hukum tadi, harusnya yang berangkat adalah yang urut porsi yang di bawahnya tapi langsung yang punya uang. Nah, keuntungan itu karena ini kuotanya punya negara, itu dianggap kerugian negara. Sehingga dibilang illegal gain. Illegal gain itu keuntungan yang tidak sah," sambungnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





