Akurat Logo

Baleg DPR Setujui RUU Penyiaran Jadi Usul Inisiatif, Aturan Konten Digital Jadi Sorotan

Putri Dinda Permata Sari | 31 Agustus 2026, 20:15 WIB
Baleg DPR Setujui RUU Penyiaran Jadi Usul Inisiatif, Aturan Konten Digital Jadi Sorotan
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan.

AKURAT.CO Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran untuk ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR.

Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum RUU Penyiaran dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapat persetujuan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR.

Keputusan diambil setelah seluruh fraksi DPR menyampaikan pandangan mini secara tertulis kepada pimpinan Baleg.

Dalam rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026), Ketua Baleg DPR Bob Hasan kemudian meminta persetujuan anggota terhadap RUU tersebut.

“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada Anggota Baleg, apakah RUU Usul Inisiatif Komisi I DPR RI tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?” kata Bob.

Seluruh anggota Baleg yang hadir menyatakan setuju.

Bob mengatakan proses harmonisasi dan sinkronisasi RUU Penyiaran telah dilakukan bersama Komisi I DPR. Salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut adalah perkembangan konten dan platform digital.

Menurutnya, aturan baru harus tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat sekaligus memastikan publik memperoleh informasi yang berkualitas.

“Persetujuan RUU Penyiaran ini patut diapresiasi, karena pada saat pembahasan Komisi I sangat menguasai persoalan yang ada,” ujar Bob.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, turut mengapresiasi keputusan Baleg yang menyetujui RUU Penyiaran menjadi usul inisiatif DPR.

Ia mengatakan proses berikutnya adalah membawa RUU tersebut ke Rapat Paripurna DPR untuk ditetapkan secara resmi sebagai RUU Inisiatif DPR.

Dave menyebut penyusunan regulasi tersebut telah melalui proses pembahasan dan menyerap berbagai masukan dari kalangan akademisi maupun tenaga ahli.

“Pembahasan ini tentu tidak mudah, banyak masukan-masukan yang kita serap dari para akademisi dan tenaga ahli,” kata Dave.

Baca Juga: Kemendagri Minta Bantuan Presiden Rp200 Miliar untuk Korban Gempa NTT Segera Disalurkan

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.