Akurat
Pemprov Sumsel

Baleg DPR Gelar Rapat Kerja RUU PPRT, Masuki Tahap Krusial Menuju Paripurna

Putri Dinda Permata Sari | 20 April 2026, 20:52 WIB
Baleg DPR Gelar Rapat Kerja RUU PPRT, Masuki Tahap Krusial Menuju Paripurna
Baleg DPR RI menggelar rapat kerja pembicaraan tingkat I RUU tentang PPRT bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026) malam.

AKURAT.CO Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja pembicaraan tingkat I Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026) malam.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Ketua Baleg DPR Bob Hasan serta pimpinan dan anggota Baleg lainnya.

Dalam pembukaan rapat, Dasco menyampaikan bahwa rapat telah memenuhi kuorum dengan kehadiran 24 anggota dari delapan fraksi.

“Rapat kerja pada malam hari ini mengagendakan pengambilan keputusan atas hasil pembahasan RUU PPRT,” ujarnya.

Ia menjelaskan, agenda rapat mencakup enam tahapan, mulai dari pengantar pimpinan, laporan Ketua Panitia Kerja (Panja), penyampaian pandangan mini fraksi dan pemerintah, hingga pengambilan keputusan serta penandatanganan draf RUU.

Seluruh peserta rapat pun menyetujui agenda yang telah disusun sebelum pembahasan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca Juga: Format Baru, Final Proliga 2026 Gunakan Sistem "Three Winning Set"

Selanjutnya, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada Ketua Panja RUU PPRT untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan sebagai dasar pengambilan keputusan tingkat I.

“Untuk mempersingkat jalannya rapat, kesempatan kami berikan kepada Ketua Panja untuk membacakan laporan hasil pembahasan,” kata Dasco.

Rapat kerja ini menjadi tahapan penting dalam proses legislasi, sebelum RUU PPRT dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan sebagai undang-undang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.