Kritik RUU Penyiaran, Roy Suryo: Pengebirian Jurnalis, Media, dan Konten Kreator untuk Berkarya

AKURAT.CO Pemerhati Telematika, Multimedia, Roy Suryo, menyoroti rencana DPR RI untuk merevisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran.
Mantan Anggota Komisi I DPR RI ini menyebut, berdasarkan poin revisi dari UU nomor 11 tahun 2008 dan nomor 19 tahun 2016 di dalam RUU Penyiaran ini, tujuan lain dari RUU ini adalah menyasar media sosial, khususnya terkait maraknya tayangan-tayangan YouTube, TikTok dan lain sebagainya.
“Sebagaimana diketahui, jumlah YouTuber dan TikToker di Indonesia memang meningkat drastis dalam kurun waktu relatif singkat. Inilah yang rupanya menarik bagi rezim ini untuk ikut cawe-cawe mengatur pengguna YouTube dan TikTok yang jumlahnya fantastis tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (19/5/2024).
“Sehingga dalam Revisi UU Penyiaran salah satu poinnya terkait penyelenggaraan platform digital penyiaran. Dengan kata lain, kreator konten yang memiliki dan-atau menjalankan akun media sosial seperti Youtube dan Tiktoke juga masuk dalam ranah UU Penyiaran ini,” sambung dia.
Baca Juga: Presiden Jokowi Harap Kolaborasi Peserta WWF ke-10 Dapat Diperkuat
Intinya, kata Roy, YouTube dan TikTok akan menjadi bagian langsung yang terkena dampak dari Revisi UU Penyiaran, karena dianggap tidak jauh bedanya dgn Media Penyiaran lain yang sudah umum seperti Televisi dan Radio selama ini.
Padahal menurutnya sudah ada peraturan yang mengatur tentang media sosial berbasis UGC seperti YouTube dan TikTok, di UU ITE.
Jika diteliti lebih jauh dalam pasal 34F ayat (2) RUU Penyiaran ini disebutkan bahwa penyelenggara platform digital penyiaran dan atau platform teknologi penyiaran lainnya wajib melakukan verifikasi konten siaran ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP) dan Standar Isi Siaran (SIS).
“Jelas ini YouTuber dan TikToker dianggap setara dengan Lembaga Penyiaran atau minimal PH siaran yg selama ini harus memeriksakan semua isi siaran sebelum ditayangkan atau disiarkan ke KPI lebih dahulu,” tegasnya.
Baca Juga: Taiwan Excellence Dorong Kerja Sama Taiwan-Indonesia Lewat Inovasi Smart City
Roy kemudian menyebut, revisi UU Penyiaran sama saja dengan mengebiri para jurnalis, media, bahkan konten kreator untuk berkarya.
“Revisi UU Penyiaran ini syarat dengan paya pengebirian Jurnalis, Media dan bahkan Content Creator dalam berkarya. Aturan-aturan yang sudah reformis dan demokratis semenjak 1999, pasca Reformasi 1998, tampak sekali mau dikembalikan ke era sebelumnya,” ucapnya.
“Saya sekali lagi mengetuk hati dan pikiran waras dari pakar dan masyarakat, baik didunia nyata maupun yg bergerak di dunia maya, jangan abai dengan kondisi yang sekarang terjadi, sebab jelas gambaran mimpi buruk sudah terbentang didepan mata. Indonesia Gemas, Cemas dan Lemas 2045 yang akan terjadi, jelas bukan Emas,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









