Kronologi Lengkap Dugaan Mark Up Video Desa di Karo, Viral hingga DPR Turun Tangan

AKURAT.CO Kasus dugaan mark up proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, menjadi sorotan publik setelah menyeret seorang videografer ke meja hijau.
Perkara ini bahkan memicu perhatian DPR dan memunculkan perdebatan soal keadilan dalam penegakan hukum. Lalu, bagaimana kronologi lengkap kasus ini?
Awal Mula Proyek Video Profil Desa
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo yang berlangsung pada periode 2020-2022.
Seorang videografer bernama Amsal Christy Sitepu melalui CV Promiseland menawarkan jasa pembuatan video dengan biaya sekitar Rp 30 juta per desa.
Baca Juga: Profil Clara Shinta: Pengusaha Sukses yang Kini Viral karena Isu Dugaan Perselingkuhan Sang Suami
Penawaran tersebut dilakukan secara terpisah ke masing-masing desa. Beberapa desa sempat menolak, namun akhirnya menerima setelah mempertimbangkan manfaat video sebagai sarana promosi potensi desa.
Setelah kesepakatan tercapai, proses produksi pun berjalan. Video dikerjakan melalui berbagai tahapan seperti konsep, pengambilan gambar, editing, hingga dubbing. Dalam prosesnya juga dilakukan revisi sebelum hasil akhir diserahkan.
Proyek Selesai Tanpa Masalah
Dikutip dari berbagai sumber, kuasa hukum Amsal menjelaskan bahwa seluruh pekerjaan telah selesai sesuai kesepakatan dan tidak ada keluhan dari pihak desa.
Bahkan, sejumlah kepala desa mengaku puas dengan hasil video yang dibuat.
Video tersebut dinilai membantu memperkenalkan potensi desa kepada masyarakat luas. Selain itu, pembayaran proyek juga dilakukan sesuai kontrak dan telah memenuhi kewajiban perpajakan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Inspektorat Kabupaten Karo juga disebut tidak menemukan adanya kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa.
Kasus Bergulir Jadi Dugaan Korupsi
Permasalahan mulai muncul ketika Kejaksaan Negeri Karo mengembangkan kasus korupsi lain yang melibatkan penyedia jasa berbeda. Dalam pengembangan tersebut, nama Amsal ikut terseret.
Baca Juga: Viral! Pelari Pose di Tengah Lomba dan Borong Logistik, Langsung Dihukum 2 Tahun
Awalnya berstatus saksi, Amsal kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025 dan menjadi terdakwa sebulan setelahnya.
Jaksa menilai terdapat dugaan mark up dalam proposal yang diajukan, terutama pada beberapa komponen seperti konsep, editing, hingga penggunaan alat seperti mikrofon.
Berdasarkan perhitungan auditor, beberapa komponen tersebut dinilai tidak semestinya memiliki biaya. Akibatnya, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp202 juta.
Persidangan dan Keterangan Saksi
Dalam persidangan, sejumlah kepala desa dihadirkan sebagai saksi dan menyatakan bahwa proyek pembuatan video profil desa telah dilaksanakan sesuai proposal serta memberikan manfaat nyata.
Mereka juga menegaskan bahwa seluruh pekerjaan telah selesai, video sudah diterima, pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan, pajak telah dibayarkan sesuai aturan, serta tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam audit oleh inspektorat, sehingga hal ini memperkuat bahwa proyek berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam nota pembelaannya, Amsal membantah tuduhan korupsi. Ia menegaskan tidak memiliki niat jahat dalam proyek tersebut.
Menurutnya, biaya untuk konsep, editing, dubbing, dan proses kreatif lainnya merupakan bagian wajar dalam produksi audiovisual, bukan mark up.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










