Sidang Korupsi Haji, Saksi Ungkap KMA Kuota 50:50 Diminta Backdate oleh Ditjen PHU

AKURAT.CO Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama periode 2021–2024, Ahmad Bahiej, mengungkap adanya permintaan agar penanggalan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 tentang pembagian kuota haji tambahan dibuat mundur atau backdate.
Hal itu terungkap saat Bahiej dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Dalam persidangan, majelis hakim mengonfirmasi keterangan Bahiej dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ia membenarkan bahwa tidak ada pembahasan maupun kajian di internal Biro Hukum Kemenag mengenai pembagian tambahan kuota haji dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Bahiej juga membenarkan adanya permintaan dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) agar KMA 1156 diberi tanggal mundur.
Permintaan tersebut, menurut Bahiej, berkaitan dengan timeline yang telah disusun Ditjen PHU.
“Pada proses penanggalan KMA 1156 Tahun 2023 diminta untuk di-backdate oleh pihak Dirjen PHU dengan alasan timeline dari pihak Dirjen PHU,” demikian keterangan Bahiej dalam BAP yang dikonfirmasi Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dan dibenarkan oleh Bahiej.
Bahiej sebelumnya juga mengakui adanya permintaan percepatan dalam proses penyusunan keputusan pembagian kuota tambahan tersebut.
Akibat proses yang dipercepat, Bahiej mengaku tidak membaca draf KMA 1156 secara menyeluruh.
Biro Hukum Kemenag juga disebut tidak memastikan apakah substansi keputusan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut KMA 1156 Tahun 2023 dicantumkan bertanggal 21 Desember 2023, seolah-olah keputusan tersebut telah ditetapkan pada tanggal tersebut.
Namun, jaksa menyatakan KMA tersebut baru ditandatangani pada 9 Januari 2024.
Pencantuman tanggal yang tidak sesuai dengan waktu penandatanganan itu diduga berdampak terhadap waktu yang dimiliki calon jemaah untuk melakukan pelunasan biaya haji. Sebab, batas pelunasan ditentukan paling lama 30 hari sejak keputusan ditetapkan.
KMA tersebut juga disebut tidak disebarluaskan secara luas dan hanya diedarkan secara terbatas.
Baca Juga: Nama Nusron Wahid Mencuat di Sidang Korupsi Kuota Haji, KPK Pastikan Telusuri Dugaan Aliran Uang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









