Akurat Logo

Saksi Sebut KMA Kuota Haji Tidak Wajib Didahului Kajian

Saeful Anwar | 4 September 2026, 02:26 WIB
Saksi Sebut KMA Kuota Haji Tidak Wajib Didahului Kajian
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengikuti sidang korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2026). - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Kesaksian Staf Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama, Deni Sefianto, mengungkap proses administratif di balik penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait pembagian kuota haji tambahan 2024.

Di hadapan majelis hakim, Deni menerangkan KMA yang bersifat penetapan tidak diwajibkan melalui kajian khusus. Ia juga menyebut komposisi pembagian kuota 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus tercantum dalam nota kesepahaman atau MoU antara Indonesia dan Arab Saudi.

Keterangan itu disampaikan Deni saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 dengan terdakwa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menggali apakah perubahan komposisi kuota tambahan dari 92 persen reguler dan 8 persen khusus menjadi 50:50 harus didahului kajian.

Deni mengatakan tidak ada kewajiban melakukan kajian khusus dalam penerbitan KMA tersebut.

"Memang tidak dilakukan kajian memang karena tidak diharuskan melaksanakan kajian itu," katanya.

Menurut Deni, KMA merupakan keputusan yang bersifat beschikking atau penetapan. Karakter tersebut berbeda dengan regulasi yang berlaku secara umum, sehingga proses pembentukannya juga tidak sama.

Ia menerangkan, naskah akademik maupun kajian lazimnya diperlukan dalam penyusunan peraturan, seperti peraturan menteri dan regulasi dengan tingkatan lebih tinggi.

Deni juga mengungkap KMA Nomor 1156 Tahun 2023 diterbitkan untuk mengatur pembagian kuota haji tambahan. Dalam prosesnya, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan upaya memastikan tambahan kuota yang diberikan kepada Indonesia dapat dimanfaatkan.

Ia mengaku mengikuti rapat secara daring yang membahas perubahan diktum KMA. Dalam rapat tersebut, Deni mendengar penjelasan Jaja Jaelani yang saat itu menjabat Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama.

"Kalau saya mengikuti Zoom, berarti saya juga ikut mendengar apa yang disampaikan Pak Jaja Jaelani seperti itu," ujarnya.

Deni selanjutnya menjelaskan alasan KMA Nomor 1156 kemudian digantikan dengan KMA Nomor 130 Tahun 2024.

Menurut dia, perubahan dilakukan karena nota kesepahaman antara Menteri Agama dan Pemerintah Arab Saudi mengenai kuota haji belum dicantumkan sebagai konsideran dalam KMA sebelumnya.

Deni menyebut pihaknya bersama Biro Hukum Kementerian Agama memandang kesepakatan dengan Arab Saudi sebagai landasan kuat terkait penetapan jumlah kuota haji Indonesia.

"Dan kami menganggap, dan juga Biro Hukum menganggap, bahwa dasar perjanjian MoU antara Menteri Agama dengan Pemerintah Arab Saudi terkait dengan kuota adalah dasar yang paling kuat terkait dengan jumlahnya kuota haji Indonesia tersebut, gitu," ujar Deni.

Mellisa kemudian mempertanyakan konsekuensi apabila komposisi 50:50 telah ditentukan dalam MoU tersebut.

Deni menyatakan ketentuan di bawahnya semestinya mengikuti apa yang telah dituangkan dalam kesepakatan tersebut.

"Kalau di dalam MoU sudah membuat 50:50, maka seharusnya aturan yang di bawahnya itu atau aturan-aturan itu mengikuti aturan yang sudah ada di dalam itu, seperti itu," kata Deni.

Keterangan tersebut menjadi penting bagi pembelaan Yaqut karena tim penasihat hukum selama ini berpandangan pembagian kuota tambahan 50:50 bukan kebijakan yang berdiri sendiri, melainkan merujuk pada kesepakatan penyelenggaraan haji antara Indonesia dan Arab Saudi.

Dalam persidangan, Deni juga menjelaskan bagaimana rancangan KMA 1156 disiapkan.

Menurut dia, tim penyusun telah menerima angka pembagian 50:50 melalui grup WhatsApp internal. Informasi mengenai komposisi tersebut beserta lampirannya kemudian menjadi dasar penyusunan rancangan keputusan.

Deni menyebut komunikasi yang diterimanya dari Ditjen PHU dalam proses tersebut disampaikan melalui Slamet, yang ketika itu memimpin tim.

"Yang memberikan angka 50:50 itu di dalam WhatsApp group pembagiannya 50:50, kemudian di dalam lampirannya itu, kan ada lampirannya, nah itu dikirim juga di WhatsApp group itu. Nah, itulah yang jadi dasar untuk pembuatan itu, seperti itu," jelas Deni.

Deni juga memastikan KMA 1156 secara khusus mengatur pembagian kuota haji tambahan dan tidak memuat frasa mengenai “sisa kuota”.

Ia menyatakan tidak terdapat KMA tersendiri yang mengatur secara khusus tata cara maupun pembagian sisa kuota haji.

Baca Juga: Saksi Ungkap Pemilik Maktour Travel dan Gus Alex Bahas Pengisian Kuota Haji Tambahan Sebelum Aturan Terbit

Penanggalan KMA Bisa Disesuaikan Kebutuhan Administrasi

Tim penasihat hukum juga menggali mekanisme penanggalan KMA yang menjadi salah satu persoalan dalam dakwaan jaksa KPK.

Deni menerangkan pemrakarsa dapat berkoordinasi dengan Biro Hukum mengenai tanggal yang dibutuhkan dalam dokumen. Penentuan tanggal tersebut, menurut keterangannya, dapat mempertimbangkan kebutuhan administratif, termasuk jadwal pelunasan.

"Minta penanggalannya tanggal sekian yang disesuaikan dengan yang tadi itu, Bu. Nanti pas sampai mungkin… Jadi, nah nanti ketika jadi, tanggalnya akan seperti yang tanggal yang kita minta, seperti itu," kata Deni.

Saat Mellisa memastikan apakah tanggal dalam dokumen dapat berbeda dengan tanggal riil karena menyesuaikan kebutuhan pemrakarsa, Deni membenarkannya.

"Iya, bisa begitu," jawab Deni.

Meski demikian, Deni mengaku tidak mengetahui apakah mekanisme penanggalan tersebut merupakan praktik yang lazim digunakan dalam penerbitan KMA lainnya.

Keterangan ini muncul karena jaksa KPK mempersoalkan penanggalan KMA Nomor 1156 Tahun 2023. Dalam dakwaan, jaksa menyebut KMA itu tercantum bertanggal 21 Desember 2023, tetapi diduga baru ditandatangani Yaqut pada 9 Januari 2024.

Jaksa juga mempersoalkan pembagian tambahan 20.000 kuota menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Menurut konstruksi dakwaan KPK, pembagian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan komposisi kuota haji khusus dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Sementara itu, kesaksian Deni dalam persidangan memberikan gambaran mengenai proses administratif yang melatarbelakangi lahirnya keputusan tersebut, termasuk sifat KMA sebagai penetapan, dasar MoU dengan Arab Saudi, hingga mekanisme penanggalan dokumen.

Seluruh keterangan itu selanjutnya menjadi bagian dari pembuktian yang akan dinilai majelis hakim dalam menentukan apakah kebijakan yang diambil Yaqut merupakan bagian dari tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa atau merupakan keputusan administratif dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Baca Juga: Gus Alex Janji Bongkar Nama Lain Selain Nusron Wahid di Sidang Korupsi Kuota Haji

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK