Akurat Logo

Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Cacat Substansial, Dinilai Tabrak Pasal 91 KUHAP

Wahyu SK | 4 September 2026, 20:17 WIB
Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Cacat Substansial, Dinilai Tabrak Pasal 91 KUHAP
Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus TPPU, pada Kamis (3/9/2026). - Foto: Kompas.com/Baharudin Al Farisi

AKURAT.CO Dinamika hukum yang melingkupi penetapan status tersangka terhadap mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membuka diskursus mendalam mengenai batas-batas kewenangan aparat penegak hukum.

Terlebih dengan berlakunya instrumen hukum acara pidana baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang efektif berlaku sejak awal Januari 2026, standar pembuktian dan pelindungan hak asasi manusia kini berada di bawah sorotan tajam.

Dalam kerangka hukum pidana korupsi (UU Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penegakan hukum sering kali dihadapkan pada ketegangan antara kecepatan pemberantasan kejahatan luar biasa, atau extraordinary crime, dengan pelindungan prinsip due process of law.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH), Profesor Jamin Ginting, mengingatkan bahwa meskipun secara normatif syarat objektif penetapan tersangka mengacu pada kecukupan alat bukti, namun prosedur pelaksanaannya tidak boleh melanggar koridor pelindungan hak asasi yang dijamin undang-undang.

"Dalam KUHAP terkait penetapan tersangka diatur dalam Pasal 90 syarat subyektif, patut diduga, dan objektif, berdasarkan dua alat bukti yang sah. Memang secara tekstual tidak dipersyaratkan harus sudah diperiksa terlebih dahulu calon tersangka sebagai saksi," jelasnya, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Baca Juga: LPSK Lindungi Saksi Kasus Korupsi dan TPPU yang Libatkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kendati demikian, menurut Prof. Jamin, kebebasan diskresioner penyidik tersebut dibatasi secara ketat oleh larangan melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah (presumption of guilt). Sebagaimana termaktub dalam Pasal 91 KUHAP serta doktrin turunan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.

Mengabaikan pemeriksaan pendahuluan terhadap subjek hukum sebelum statusnya dinaikkan dinilai mencederai rasa keadilan dan menghilangkan hak konstitusional untuk membela diri.

"Dengan tidak pernahnya diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka, maka sebenarnya penyidik sudah melakukan perbuatan melanggar hukum karena melanggar hak asasi. Subjek tersebut tidak dapat mempersiapkan dirinya untuk pembelaan karena kedudukannya disamakan dengan saksi-saksi lainnya, sehingga ada tindakan menyalahgunakan keadaan untuk mengelabui pihak yang sebenarnya sudah diketahui sejak awal akan dijadikan tersangka," terang Prof. Jamin.

Persoalan ini menjadi semakin krusial tatkala dikaitkan dengan penanganan perkara korupsi dan pencucian uang yang kerap menggunakan instrumen pembuktian kompleks, seperti pelacakan aliran dana atau kesaksian tunggal.

Dalam praktiknya, jerat TPPU yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 memang tidak mensyaratkan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap perkara pidana asalnya (predicate crime).

Baca Juga: Polisi Segera Ungkap Hasil Pemeriksaan Labfor Kematian Eks Kepala RT Febrie Adriansyah

Namun, fleksibilitas ini justru menuntut standar objektivitas pembuktian yang jauh lebih tinggi, agar tidak bergeser menjadi instrumen kriminalisasi terselubung.

Kritik tajam turut diarahkan pada konstruksi pembuktian yang mengandalkan keterangan dari satu orang saksi kunci tanpa klarifikasi langsung.

Merujuk pada asas universal hukum pidana, kekuatan pembuktian tunggal tidak memiliki legitimasi yuridis yang kokoh.

"Unus testis unus testis, satu saksi bukan merupakan saksi. Sehingga tidak boleh hanya berdasarkan satu saksi. Hak calon tersangka atau saksi untuk diperiksa, bahkan pada saat penangkapan tertangkap tangan pun, harus terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi sebelum selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Prof. Jamin.

Ia menambahkan bahwa seluruh instrumen alat bukti dalam konteks ajudikasi maupun pra-ajudikasi wajib merujuk secara ketat pada ketentuan hukum formal agar keabsahannya tidak runtuh di hadapan uji peradilan.

Baca Juga: Hindari Prasangka Tidak Wajar seperti di Kasus Febrie Adriansyah, Harus Ada Pemeriksaan Calon Tersangka Lebih Dulu

Lembaran hukum yang menguji kasus Febrie Adriansyah kini menjadi batu ujian bagi konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan standar pembuktian yang bersih dari subjektivitas politik maupun administratif.

Upaya hukum dan perlawanan yang ditempuh Febrie Adriansyah menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi dan pencucian uang tidak boleh mengorbankan kepastian hukum, integritas prosedural, serta hak asasi warga negara.

Pada Kamis (27/8/2026), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak uji materi yang diajukan Febrie Adriansyah.

Permohonan praperadilan dengan Nomor Perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL meliputi Polda Metro Jaya sebagai termohon I dan Kortas Tipidkor Polri sebagai termohon II. Sementara, Kejaksaan Agung berstatus sebagai turut termohon.

Hakim juga menolak eksepsi Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri, dan Kejagung.

Baca Juga: Izin Penggeledahan di Kasus Febrie Adriansyah Cacat Hukum, Barang Bukti Berisiko Tidak Dapat Digunakan

Pada sidang Jumat (28/8/2026), hakim juga menolak praperadilan Febrie Adriansyah dengan Nomor Perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

Dengan ditolaknya dua permohonan tersebut, status tersangka Febrie Adriansyah atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penahanannya dinyatakan sah sesuai prosedur hukum.

Febrie Adriansyah kembali diperiksa sebagai tersangka oleh Kejagung pada Kamis (3/9/2026).

Febrie Adriansyah hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam penyidikan TPPU yang menjeratnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Reporter
Wahyu SK
W
Editor
Wahyu SK