Imigrasi Cegah Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (Febri Ardiansyah) dan DR (Son Ritto), atas permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan, kedua orang yang dicegah tersebut adalah FA yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan DR dari kalangan swasta.
"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026," kata Hendarsam Marantoko, kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Hendarsam menjelaskan, pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Jadi 'Area Abu-abu', Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bisa Gugur di Praperadilan
Ia menegaskan Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen mendukung setiap proses penegakan hukum dengan menindaklanjuti permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dan seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara korupsi yang tengah disidik.
Penetapan status tersangka terhadap keduanya diumumkan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
Sebagai bagian dari upaya memperlancar proses hukum, penyidik kemudian mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi, agar kedua tersangka tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








