Akurat Logo

Harta Kekayaan Anggota Tim 9 Irene Putrie Diduga Naik Drastis, KPK Perlu Lakukan Klarifikasi

Wahyu SK | 7 September 2026, 09:24 WIB
Harta Kekayaan Anggota Tim 9 Irene Putrie Diduga Naik Drastis, KPK Perlu Lakukan Klarifikasi
Pengamat Kejaksaan, Kamilov Sagala, menyebut KPK dapat membuat perubahan dalam pelaporan LHKPN yang sejujurnya dari harta kekayaan pejabat negara. - Foto: Minews.id

AKURAT.CO Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Jaksa Irene Putrie menjadi sorotan karena dalam lima tahun terakhir, sejak 2020-2025, nilainya diduga naik drastis. Yakni sebanyak 105 persen.

Berdasarkan LHKPN yang dipublikasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaan salah satu anggota Tim 9 dalam penyidikan kasus korupsi mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, itu pada tahun 2020 sebesar Rp7.726.684.233 (Rp7,7 miliar).

Nilai tersebut diketahui naik sebanyak 105 persen pada tahun 2025 yaitu menjadi Rp15.851.629.920 (Rp15,8 miliar). Sehingga, nilai kenaikan sejak 2020-2025 yaitu sebanyak Rp8.124.945.687 (Rp8,1 miliar). Lonjakan kekayaan yang signifikan ini memantik perdebatan mengenai efektivitas pengawasan internal di lingkungan penegak hukum.

Menanggapi fakta tersebut, Pengamat Kejaksaan, Kamilov Sagala, menilai bahwa penting bagi KPK untuk membuat perubahan dalam pelaporan LHKPN yang sejujurnya dari harta kekayaan para pejabat negara.

Menurutnya, meski laporan LHKPN tidak mewakili profil pejabat yang bersangkutan seutuhnya, bisa saja terdapat aset yang tak dilaporkan pada LHKPN.

"Karena ke depan Undang-Undang Perampasan Aset itu muaranya dari laporan harta kekayaan para pejabat tersebut," kata Kamilov, kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/9/2026).

Baca Juga: KPK Siap Serahkan Data LHKPN Febrie Adriansyah untuk Dukung Penyidikan Kejaksaan

Menurutnya, apabila ada kenaikan tidak wajar dari LHKPN para pejabat negara, KPK seharusnya aktif untuk menindaklanjuti sebagai suatu hal yang patut dicurigai.

"Sayangnya, sifat laporan harta kekayaan ini hanya bentuk administratif saja. Bukan untuk membuat tindakan yang nyata kepada para pejabat yang berprilaku koruptif," katanya.

Kamilov menyebut tidak ada jaminan bahwa jaksa yang pernah bertugas di KPK lebih berintegritas dan jujur. Mengingat Jaksa Irene merupakan anggota dari Tim 9 Kejaksaan Agung yang saat ini menangani kasus Febrie Adriansyah.

"Lingkungan kerja dan pengawasan yang tegas dan tegak lurus dengan aturan itu yang sedikit bisa merubah prilaku penegak hukum saat ini," ujarnya.

Kewenangan KPK untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Apabila ditemukan ketidakwajaran atau ketidaksesuaian antara profil penghasilan resmi dan lonjakan harta kekayaan, KPK memiliki landasan untuk melakukan klarifikasi.

Baca Juga: 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN, Sahroni: Itu Kewajiban, Bukan Pilihan!

"Jika ditemukan indikasi perolehan aset yang bersumber dari tindak pidana, hal tersebut dapat dijerat berdasarkan ketentuan gratifikasi atau suap dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Kamilov.

Publik kini menanti langkah konkret lembaga antirasuah untuk menguji validitas lonjakan harta kekayaan penyelenggara negara secara transparan. Demi menjaga marwah dan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Reporter
Wahyu SK
W
Editor
Wahyu SK