Ferry Boboho Kembalikan Rp5 Miliar ke Penyidik Kejagung, Mengapa Belum Jadi Tersangka?

AKURAT.CO Tim 9 Kejaksaan Agung telah merampungkan penyidikan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka.
Dalam perkara dugaan pemerasan, penyidik sebelumnya telah menerima pengembalian uang Rp5 miliar dari saksi bernama Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho.
Ferry Boboho dikenal sebagai pengusaha yang diduga ada kaitannya sebagai makelar kasus di kejaksaan.
Namun hingga proses penyidikan selesai, status Ferry Boboho masih sebatas sebagai saksi dalam perkara tersebut. Bahkan, sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengabulkan permohonan perlindungan yang diajukan oleh Ferry Boboho.
Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum pidana, Kamilov Sagala, menilai bahwa dengan adanya pengembalian uang oleh Ferry, tak serta merta menghapus pidananya.
Baca Juga: Tim 9 Periksa Febrie Adriansyah, Kali Ini Terkait TPPU Asabri dan Jiwasraya
"Betul (harusnya tersangka). Seharusnya (pengembalian uang) tidak menghapus kejahatannya, hanya hakim akan mempertimbangkan untuk meringankan hukuman saja," katanya, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Menurut Kamilov, seharusnya penyidik juga menetapkan Ferry Boboho sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Sementara itu, proses pengembalian uang tidak menggugurkan tindak pidananya.
Diketahui, Tim 9 Kejagung sebelumnya menyatakan bahwa penyidikan kasus korupsi atau pemerasan dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka telah rampung.
Selanjutnya, penyidik tinggal menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi atau pemerasan dalam penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








