Jaga Integritas Birokrasi, GMBI Minta Setneg Evaluasi Kinerja Sekjen Kemenperin

AKURAT.CO Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) menyampaikan permohonan resmi kepada Kementerian Sekretariat Negara agar melakukan evaluasi terhadap kinerja Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Eko Cahyanto.
Surat permohonan tersebut beredar luas di jejaring sosial, salah satunya diunggah oleh akun Tiktok @_lintassumut.
Dalam keterangannya, GMBI menilai terdapat dugaan pelanggaran aturan dan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan negara apabila tidak segera ditindaklanjuti.
Pihak GMBI menyebut dugaan pelanggaran merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 4 yang mengatur sejumlah larangan bagi aparatur sipil negara (ASN).
Menurut GMBI, terdapat beberapa poin yang diduga dilanggar. Di antaranya penyalahgunaan wewenang, melakukan kegiatan dengan pihak tertentu untuk kepentingan pribadi atau golongan yang berpotensi merugikan negara, bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan, serta tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit pihak lain.
"Kami khawatir apabila hal ini tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, maka akan menimbulkan kerugian negara yang lebih besar akibat praktik penyalahgunaan kekuasaan," tulis pernyataan GMBI, dikutip Jumat (27/2/2026).
Baca Juga: Minta KPK Mengusut, GMBI Soroti Kenaikan Kekayaan Sekjen Kemenperin dalam LHKPN
Sebagai pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan lingkungan Kementerian Perindustrian, GMBI merasa memiliki kepentingan moral untuk menyampaikan aspirasi tersebut.
Organisasi tersebut juga meminta Wakil Menteri Sekretariat Negara untuk mempertimbangkan dan mengevaluasi kinerja pejabat yang bersangkutan demi menjaga transparansi dan integritas birokrasi.
"Kami hanya ingin sistem dan birokrasi yang terjalin menjadi lebih transparan, adil, serta tidak berat sebelah. Tujuan kami semata-mata agar negara ini menjadi lebih baik dan bersih dari praktik-praktik yang merusak sistem dari dalam," kata GMBI.
Sekjen Kemenperin Eko Cahyanto, dilaporkan oleh GMBI ke Menteri Sekretaris Negara pada November 2024.
Laporan menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang, termasuk membawa istrinya dalam perjalanan dinas luar negeri menggunakan fasilitas negara, seperti visa untuk menghadiri Hannover Messe 2023.
GMBI mendesak Mensesneg mengevaluasi kinerja Eko Cahyanto dan memberikan sanksi tegas guna mencegah kerugian negara lebih lanjut.
GMBI juga melaporkan Eko Cahyanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Februari 2026 terkait lonjakan harta tahunannya hampir Rp1 miliar, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara LHKPN).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 8Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






