Jaga Integritas Birokrasi, GMBI Minta Setneg Evaluasi Kinerja Sekjen Kemenperin

AKURAT.CO Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) menyampaikan permohonan resmi kepada Kementerian Sekretariat Negara agar melakukan evaluasi terhadap kinerja Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Eko Cahyanto.
Surat permohonan tersebut beredar luas di jejaring sosial, salah satunya diunggah oleh akun Tiktok @_lintassumut.
Dalam keterangannya, GMBI menilai terdapat dugaan pelanggaran aturan dan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan negara apabila tidak segera ditindaklanjuti.
Pihak GMBI menyebut dugaan pelanggaran merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 4 yang mengatur sejumlah larangan bagi aparatur sipil negara (ASN).
Menurut GMBI, terdapat beberapa poin yang diduga dilanggar. Di antaranya penyalahgunaan wewenang, melakukan kegiatan dengan pihak tertentu untuk kepentingan pribadi atau golongan yang berpotensi merugikan negara, bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan, serta tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit pihak lain.
"Kami khawatir apabila hal ini tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, maka akan menimbulkan kerugian negara yang lebih besar akibat praktik penyalahgunaan kekuasaan," tulis pernyataan GMBI, dikutip Jumat (27/2/2026).
Baca Juga: Minta KPK Mengusut, GMBI Soroti Kenaikan Kekayaan Sekjen Kemenperin dalam LHKPN
Sebagai pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan lingkungan Kementerian Perindustrian, GMBI merasa memiliki kepentingan moral untuk menyampaikan aspirasi tersebut.
Organisasi tersebut juga meminta Wakil Menteri Sekretariat Negara untuk mempertimbangkan dan mengevaluasi kinerja pejabat yang bersangkutan demi menjaga transparansi dan integritas birokrasi.
"Kami hanya ingin sistem dan birokrasi yang terjalin menjadi lebih transparan, adil, serta tidak berat sebelah. Tujuan kami semata-mata agar negara ini menjadi lebih baik dan bersih dari praktik-praktik yang merusak sistem dari dalam," kata GMBI.
Sekjen Kemenperin Eko Cahyanto, dilaporkan oleh GMBI ke Menteri Sekretaris Negara pada November 2024.
Laporan menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang, termasuk membawa istrinya dalam perjalanan dinas luar negeri menggunakan fasilitas negara, seperti visa untuk menghadiri Hannover Messe 2023.
GMBI mendesak Mensesneg mengevaluasi kinerja Eko Cahyanto dan memberikan sanksi tegas guna mencegah kerugian negara lebih lanjut.
GMBI juga melaporkan Eko Cahyanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Februari 2026 terkait lonjakan harta tahunannya hampir Rp1 miliar, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara LHKPN).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







