Sidang Kuota Haji Ungkap Maktour Diproyeksikan Dapat 1.000 Kuota

AKURAT.CO Travel Haji dan Umroh Maktour (PT Makassar Toraja) milik Fuad Hasan Masyhur tercatat mendapat estimasi 1.000 kuota dalam catatan pembagian kuota haji khusus yang terungkap di persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.
Catatan tersebut diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik Loserte, saat memeriksa mantan tenaga honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan, sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Di hadapan majelis hakim, Ridwan mengakui dirinya yang mengetik catatan tersebut menggunakan laptop. Namun, dia menegaskan angka-angka yang dicantumkan bukan berasal darinya.
Ridwan mengatakan, pengetikan dilakukan berdasarkan informasi dari mantan Kasi Pendaftaran Haji Khusus Kementerian Agama, Abdul Muhyi.
Menurut Ridwan, saat itu dirinya bersama Abdul Muhyi membuat estimasi pembagian kuota haji khusus.
Catatan yang ditampilkan jaksa memuat sejumlah kode beserta angka kuota, yakni Subdit 1.500, RF 500, MKTR 1.000, BIN 200, DPR 200, Para Gus 200, NU 900, serta Forum yang jumlahnya belum ditentukan.
Jaksa kemudian meminta Ridwan menjelaskan identitas di balik sejumlah kode tersebut. RF, menurut Ridwan, merujuk kepada Rizky Fisa. Sedangkan MKTR disebut sebagai Maktour.
“Kemudian MKTR?” tanya jaksa.
“Maktour,” jawab Ridwan.
“Berapa dapatnya?” lanjut jaksa.
“1.000,” tegas Ridwan.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa dalam catatan estimasi pembagian kuota haji khusus, Maktour dicantumkan dengan angka 1.000 kuota.
Namun, dalam pemeriksaan tersebut belum terungkap apakah seluruh kuota yang tercantum dalam catatan tersebut benar-benar direalisasikan atau diterima Maktour.
Dikaitkan dengan Fee Percepatan
Jaksa juga menggali kaitan pembagian kuota tersebut dengan dugaan fee percepatan pengisian kuota haji khusus.
Ridwan membenarkan angka 1.500 yang dicatat untuk Subdit merupakan estimasi kuota haji khusus yang selanjutnya akan diisi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Ketika jaksa memastikan apakah pengisian kuota tersebut kemudian menjadi sumber fee percepatan, Ridwan membenarkannya.
“Iya,” jawab Ridwan.
Selain Maktour, jaksa turut mendalami sejumlah kode lain yang tercantum dalam catatan tersebut, salah satunya “BIN 200”.
Ridwan mengatakan kode BIN yang ditulisnya merujuk kepada anggota Badan Intelijen Negara (BIN). Keterangan itu kemudian membuat Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani meminta penjelasan lebih lanjut.
“Badan Intelijen Negara dapat jatah juga? Gitu?” tanya Ni Kadek.
“Saya kurang tahu, waktu itu hanya menulis,” jawab Ridwan.
Ridwan menegaskan, dirinya hanya mengetik berdasarkan arahan Abdul Muhyi.
Karena itu, keterangannya belum dapat memastikan apakah 200 kuota yang tercantum dengan kode BIN benar-benar dialokasikan atau diterima pihak BIN.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









