Akurat Logo

Saksi Tegaskan Skema 50-50 Kuota Haji Tambahan Kebijakan Gus Yaqut

Saeful Anwar | 10 September 2026, 21:14 WIB
Saksi Tegaskan Skema 50-50 Kuota Haji Tambahan Kebijakan Gus Yaqut
Mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi terdakwa dalam kasus korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta. - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Perencana Ahli Madya pada Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama, Slamet, menyebut pembagian 20.000 kuota haji tambahan dengan komposisi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus merupakan kebijakan Yaqut Cholil Qoumas selaku menteri.

Keterangan tersebut disampaikan Slamet saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Slamet bersaksi dalam perkara dengan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.

Dalam persidangan, Jaksa awalnya menggali proses penyusunan Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait pembagian kuota tambahan pada Desember 2023. Slamet mengaku tidak mengikuti rapat daring yang membahas kebijakan tersebut.

Namun, berdasarkan informasi yang diterima dari Sekretaris Ditjen PHU, Ahmad Abdullah, Slamet mengetahui adanya kebijakan Yaqut untuk membagi kuota tambahan dengan komposisi sama rata antara haji reguler dan haji khusus.

Baca Juga: Gus Yaqut Seret Nama Prabowo di Sidang Korupsi Kuota Haji

Rapat daring tersebut, menurut keterangan yang diperoleh Slamet, diikuti sejumlah staf khusus menteri agama serta pejabat eselon satu dan dua di lingkungan Kemenag.

Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Slamet. Dalam BAP tersebut, Slamet menilai komposisi 50:50 tidak sejalan dengan prinsip keadilan bagi jemaah reguler serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Slamet, di dalam BAP, juga menyinggung hasil rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Kemenag pada 27 November 2023. Menurut keterangannya, pembahasan nilai manfaat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ketika itu masih menggunakan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Jaksa lantas meminta Slamet memastikan satu poin penting dari keterangannya, yakni mengenai siapa yang mengambil kebijakan pembagian kuota tambahan dengan skema 50:50.

"Di sini yang tidak berubah, substansi yang kami bisa tangkap adalah 50-50 adalah merupakan kebijakan menteri agama saat itu. Betul pak? Betul ya?" tanya jaksa.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK