Kuasa Hukum Sayangkan Upaya Kasasi Penuntut Umum dalam Putusan Bebas Adhiya Muzakki

AKURAT.CO Tim kuasa hukum menyatakan keprihatinan atas langkah Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan kasasi terhadap putusan bebas Ketua Tim Cyber Army, M. Adhiya Muzakki, yang telah dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Langkah tersebut dinilai tidak hanya bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku tetapi juga mengabaikan perkembangan hukum konstitusional yang telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi.
Adhiya Muzakki, seorang wiraswasta dan aktivis, didakwa melakukan obstruction of justice atau perintangan proses peradilan di antaranya perkara ekspor CPO, tata niaga timah, dan importasi gula. Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20/2001.
Dakwaan sepenuhnya bertumpu pada frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam pasal tersebut. Namun, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada 2 Maret 2026 menyatakan bahwa frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa frasa tersebut telah "mengaburkan batas antara perbuatan yang sah, dibenarkan, atau berada dalam ruang kebebasan berekspresi dengan perbuatan yang melawan hukum", sehingga berpotensi digunakan secara "karet" (lentur atau elastis) untuk menjerat siapa saja yang berada dalam posisi tidak sejalan dengan penegak hukum. Termasuk advokat, jurnalis, penulis, dan aktivis dalam agenda pemberantasan korupsi.
Dengan demikian, fondasi konstitusional dari dakwaan yang diajukan terhadap Adhiya Muzakki telah gugur.
Baca Juga: KPK Periksa Lima Petinggi Perusahaan Travel, Dalami Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Dua hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, melalui Putusan Nomor 112/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst yang diucapkan pada 4 Maret 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai oleh Efendi SH. dengan Hakim Anggota, Adek Nurhadi SH. dan Andi Saputra SH. MH. telah memeriksa perkara ini secara cermat, objektif, dan independen.
Dengan penuh integritas, Majelis Hakim menyatakan secara tegas bahwa Adhiya Muzakki tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Serta memerintahkan pemulihan hak-hak, harkat dan martabat Terdakwa.
Kuasa hukum Adhiya Muzakki memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang telah menegakkan kebenaran materiil dengan berpijak pada perkembangan hukum konstitusional yang berlaku.
Dalam konteks inilah, JBD Law Firm menyayangkan upaya kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) yang berlaku dan diterapkan dalam perkara ini secara tegas tidak memperkenankan Penuntut Umum mengajukan kasasi terhadap putusan bebas (vrijspraak).
Ketentuan ini merupakan perwujudan nyata dari dua prinsip fundamental negara hukum. Prinsip kepastian hukum (rechtszekerheid) dan asas legalitas yang menjadi semangat pembaharuan hukum pidana yang diusung oleh KUHAP Baru.
Keduanya menghendaki bahwa seseorang tidak dapat terus diperlakukan sebagai terdakwa, apalagi dipidana, berdasarkan norma yang telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga: Waspadai Intervensi Opini di Luar Pengadilan dalam Kasus Korupsi Chromebook
Seseorang yang telah dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan berhak atas kepastian bahwa status hukumnya tidak akan terus-menerus digantung oleh upaya hukum yang dipaksakan.
Ketika Penuntut Umum tetap mengajukan kasasi atas putusan bebas, yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan penciptaan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan bagi warga negara yang telah terbukti tidak bersalah di Pengadilan.
Merespons langkah kasasi Penuntut Umum tersebut, pada hari Senin, 13 April 2026, Tim Penasihat Hukum M. Adhiya Muzakki dari JBD Law Firm resmi mengajukan Kontra Memori Kasasi kepada Mahkamah Agung
Republik Indonesia melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengajuan ini sekaligus menjadikan perkara a quo sebagai perkara pertama yang menguji keberlakuan larangan kasasi atas putusan bebas, sebagaimana diatur secara absolut dalam Pasal 299 Ayat 2 huruf (a) KUHAP 2025.
Putusan Mahkamah Agung atas perkara ini akan menjadi preseden yang menentukan apakah reformasi paradigmatik KUHAP 2025 benar-benar ditegakkan sejak awal pemberlakuannya.
Baca Juga: Korupsi Kuota Haji: KPK Akan Usut Mekanisme Pengisian Kuota Haji di Kementerian Agama
"Kontra Memori Kasasi ini bukan sekadar pembelaan untuk klien kami. Ini adalah ujian pertama atas norma fundamental KUHAP 2025 yang menutup pintu kasasi atas putusan bebas secara absolut. Mahkamah Agung kini dihadapkan pada pilihan meneguhkan reformasi paradigmatik hukum acara pidana Indonesia atau membiarkan norma baru itu mati sebelum sempat hidup," jelas Juventhy M. Siahaan,, penasihat hukum Adhiya Muzzaki, kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
Pihaknya pun mengajak seluruh masyarakat untuk memahami bahwa perkara ini bukan semata-mata menyangkut nasib satu orang.
Apabila kasasi Penuntut Umum atas putusan bebas ini diterima dan menjadi preseden, maka ke depan siapa pun, aktivis, jurnalis, advokat, akademisi, bahkan warga biasa dapat terus diproses dan diadili meskipun telah dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.
Frasa yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi berpotensi kembali digunakan sebagai alat untuk membungkam mereka yang kritis terhadap kekuasaan.
Menurut Juventhy, ini bukan hanya soal Adhiya Muzakki tapi juga hak seluruh warga negara Indonesia atas kepastian hukum, kebebasan berekspresi, dan perlindungan dari kesewenang-wenangan negara.
"Kami mengajak publik, akademisi, organisasi masyarakat sipil dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal penegakan konstitusi. Dan memastikan bahwa semangat reformasi hukum acara pidana tidak dikhianati oleh praktik yang bertentangan dengan ruh pembentukannya," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









