Terungkap di Sidang, Terdakwa Mulyatsah Merasa Dijebak Nadiem Makarim dalam Proyek Pengadaan Chromebook

AKURAT.CO Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang korupsi pengadaan Chromebook atau perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kementerian Dikbudristek.
Terdakwa Mulyatsah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, memberikan kesaksian mengenai kronologi pengalihan spesifikasi perangkat dari sistem operasi Windows ke ChromeOS yang menyeretnya ke ranah hukum.
Mulyatsah secara gamblang menyatakan dirinya merasa "dijebak" oleh atasannya saat itu Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riady, mengonfirmasi bahwa fakta-fakta persidangan menunjukkan adanya tekanan kebijakan yang datang langsung dari pucuk pimpinan kementerian.
Instruksi Percepatan di Balik Layar Zoom
Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa ini bermula pada 5 Juni 2020, tepat satu hari setelah Mulyatsah dilantik sebagai Direktur SMP dan Sri Wahyuningsih sebagai Direktur SD.
Dalam sebuah rapat besar melalui aplikasi Zoom yang diikuti oleh pejabat Eselon I dan II, Nadiem Makarim memberikan instruksi khusus.
Baca Juga: Endless Art Investment Jadi Modus Nadiem Makarim Samarkan Aliran Dana Korupsi Pengadaan Chromebook
"Intinya, setelah memberikan ucapan selamat kepada Mulyatsah dan Sri, Nadiem menyampaikan perlunya percepatan pengadaan TIK menggunakan Chrome Device Management," ujar Roy, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat (6/3/2026).
Dorongan untuk segera melaksanakan perintah menteri ini membuat Mulyatsah mencari arahan lebih lanjut.
Pada malam harinya, ia mendatangi kediaman Hamid Muhamad (saat itu Plt. Dirjen Paud Dasmen) untuk berkonsultasi mengenai langkah yang harus diambil sebagai pejabat baru.
"Dijawab oleh Hamid Muhamad, laksanakan saja perintah Menteri Nadiem menggunakan Chromebook," lanjut Roy menirukan kesaksian tersebut.
Bertentangan dengan Permendikbud
Berdasarkan instruksi tersebut, Mulyatsah akhirnya menandatangani tinjauan (review) kajian teknis yang secara drastis mengubah spesifikasi alat dari sistem operasi umum ke ChromeOS. Perubahan ini kemudian dituangkan ke dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) untuk pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Namun, prahara muncul saat proses penyidikan di kejaksaan. Penyidik memperlihatkan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan.
"Dalam aturan tertulis itu (Permendikbud 11/2020), sistem operasi yang ditetapkan sebenarnya adalah Windows, bukan ChromeOS. Di depan penyidik, Mulyatsah menangis karena baru menyadari bahwa ia menjalankan instruksi lisan yang bertentangan dengan regulasi tertulis yang dibuat menterinya sendiri," jelas Roy.
Di dalam ruang sidang, Mulyatsah tak kuasa menahan kekecewaannya. Ia merasa dikorbankan oleh ambisi kebijakan pimpinan yang tidak memperhatikan mitigasi risiko hukum bagi bawahan.
Mulyatsah menilai, sebagai pemimpin tertinggi, Nadiem Makarim seharusnya memberikan proteksi melalui kebijakan yang selaras dengan aturan, bukan justru menjerumuskannya ke dalam pusaran pidana.
"Terdakwa (Mulyatsah) bahkan sempat melontarkan pernyataan tajam di persidangan bahwa Nadiem Makarim bukan sosok guru di Kemendikbud, melainkan sosok pebisnis," ujar Roy.
Kesaksian ini kini menjadi poin krusial bagi tim Jaksa Penuntut Umum untuk mendalami lebih jauh sejauh mana intervensi kebijakan atas-bawah berkontribusi pada kerugian negara. Dan siapa yang seharusnya memikul tanggung jawab hukum tertinggi dalam skandal pengadaan TIK ini.
"Bagi tim Jaksa Penuntut Umum, hal tersebut sudah sangat menguatkan bukti-bukti dan fakta hukum terungkap selam ini di persidangan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh NM (Nadiem Makarim) sebagai menteri dengan melakukan kesepakatan dengan pihak Google menggunakan Chrome OS mengakibatkan kerugian negara," jelas Roy.
Baca Juga: Kantongi Bukti Audit BPKP, Nadiem Makarim Sah Dijebloskan ke Penjara karena Ada Kerugian Negara
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









