Akurat
Pemprov Sumsel

Uang Korupsi Kuota Haji Diduga Dipakai untuk Kondisikan Pansus Haji di DPR

Saeful Anwar | 13 Maret 2026, 07:15 WIB
Uang Korupsi Kuota Haji Diduga Dipakai untuk Kondisikan Pansus Haji di DPR
KPK telah menahan mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus korupsi kuota haji. (Akurat.co/Endra Prakoso)

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana hasil korupsi kuota haji 2023-2024 juga digunakan untuk mengondisikan Panitia Khusus atau Pansus Haji di DPR RI.

Dugaan tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, usai lembaga antirasuah resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka korupsi kuota haji tambahan.

Menurut Asep, aliran dana tersebut berasal dari pungutan terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang ingin mempercepat keberangkatan jemaah tanpa antrean melalui skema T0 atau TX.

"Ketika tersebar informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji sekitar bulan Juli 2024, maka IAA memerintahkan kepada kasubdit untuk mengembalikan uang-uang yang telah dikumpulkan kepada asosiasi atau PIHK. Namun, sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ. Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ," jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026) malam.

IAA yang dimaksud dalam perkara ini adalah Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus Menteri Agama, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK Usai Diperiksa sebagai Tersangka

KPK menduga Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut bersama Ishfah memanfaatkan perubahan komposisi kuota haji tambahan untuk memperoleh keuntungan.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya sekitar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun dalam praktiknya, kuota tambahan tersebut diduga dibagi sama rata dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Celah tersebut kemudian dimanfaatkan untuk praktik jual beli kuota haji khusus.

Fee percepatan keberangkatan yang dipungut dari calon jemaah melalui PIHK disebut berkisar antara USD2.000 hingga USD5.000 per orang.

Ketika muncul wacana pembentukan Pansus Haji di DPR pada pertengahan 2024, sebagian dana yang telah terkumpul sempat dikembalikan. Namun KPK menduga sebagian lainnya tetap disimpan dan digunakan untuk kepentingan tertentu.

Baca Juga: Banser Datangi KPK Saat Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas

Dalam perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp622 miliar.

Selain itu, KPK juga telah menyita berbagai aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut dengan nilai lebih dari Rp100 miliar. Aset yang disita antara lain uang tunai sebesar USD3,7 juta, Rp22 miliar dan SAR16.000, serta empat unit mobil dan lima bidang tanah beserta bangunannya.

Proses penyidikan kasus ini dipastikan tetap berjalan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Yaqut Cholil Qoumas selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Yaqut Cholil Qoumas disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: PN Jaksel Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Penetapan Tersangka Oleh KPK Sesuai Prosedur

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK