Kubu Roy Suryo: Dakwaan Pencemaran Nama Baik Jokowi Cacat Hukum

AKURAT.CO Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dinilai memiliki sejumlah kelemahan.
Salah satu yang disoroti yaitu penggunaan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dianggap tidak berkorelasi dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah.
Hal itu disampaikan Refly Harun selaku kuasa hukum mantan Menpora, Roy Suryo, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh JPU.
Refly mengatakan, perkara tersebut pada dasarnya berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik karena Jokowi merasa difitnah. Menurutnya, konstruksi itu semestinya merujuk pada Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP yang memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun.
"Kasus ini sesungguhnya adalah kasus ketika seseorang merasa dirinya dicemarkan. Pak Jokowi merasa dirinya difitnah," ujarnya.
Baca Juga: Refly Harun Tantang Jokowi Hadir Jadi Saksi Pelapor di Sidang Dokter Tifa dan Roy Suryo
Namun, Refly mempersoalkan masuknya pasal UU ITE di dalam dakwaan. Ia menilai Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE memiliki konstruksi perbuatan yang berbeda.
Pasal 32 berkaitan dengan perusakan atau perubahan terhadap dokumen elektronik. Sementara Pasal 35 mengatur perbuatan memanipulasi dokumen elektronik, sehingga seolah-olah menjadi autentik.
"Bagaimana satu perbuatan bisa didakwakan dengan sesuatu yang 180 derajat berbeda? Satu dianggap merusak dokumen, satu dianggap membuat dokumen seolah-olah autentik," ujarnya.
Persoalkan Ancaman Hukuman hingga 12 Tahun
Refly juga mempertanyakan ancaman pidana penjara yang dapat mencapai 8 hingga 12 tahun akibat perbuatan Roy Suryo terhadap dokumen yang diunggah Dian Sandi.
Ia menyinggung penggunaan metode analisis error level analysis (ELA) terhadap dokumen tersebut yang kemudian dikaitkan dengan pasal UU ITE.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







