Akurat Logo

Tanggapi Sidang Roy Suryo, Jokowi: Saya Akan Datang Bawa Ijazah SD Sampai S1

Ayu Rachmaningtyas | 7 Juli 2026, 21:13 WIB
Tanggapi Sidang Roy Suryo, Jokowi: Saya Akan Datang Bawa Ijazah SD Sampai S1
Mantan Presiden RI, Jokowi, berjanji menunjukkan seluruh ijazahnya di sidang Roy Suryo. Foto: Republika

AKURAT.CO Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memastikan akan hadir di sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa jika diperlukan sebagai saksi.

Jokowi mengaku menghormati segala proses dan mekanisme proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus tersebut.

"Kita harus menghormati proses hukum yang ada dan mekanisme hukum yang ada. Kalau saya diundang oleh Yang Mulia Majelis Hakim untuk hadir di forum persidangan, ya saya akan hadir," jelas Jokowi di kediamannya, Banjarsari, Solo, Selasa (7/7/2026).

Jokowi menyatakan kehadiran tersebut sebagai bentuk komitmen dalam membuktikan keaslian ijazah miliknya. Jokowi akan menunjukkan keaslian ijazah yang dimiliki sejak tingkat sekolah dasar (SD) sampai perguruan tinggi.

"Seperti yang saya sampaikan yang lalu, saya akan membawa dan menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA dan S1 yang saya miliki," ujarnya.

Baca Juga: PSI Sulit Rebut Status 'Kandang Banteng' di Jateng, Tak Cukup Hanya Andalkan Jokowi

Saat ditanya kesiapannya dalam menghadapi sidang, baik untuk perkara Roy Suryo maupun Dokter Tifa, Jokowi pun hanya menjawab singkat.

"Ya mestinya seperti itu," tutupnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan dan penahanan dirinya dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Hakim menyatakan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo tidak sah.

Putusan dibacakan Hakim Tunggal, I Ketut Darpawan, dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (7/7/2026) siang. Termohon dalam perkara ini adalah Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi Diharapkan Akhiri Polemik di Masyarakat

Pada 19 Juni 2026, penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo di kediamannya. Selain juga menangkap Dokter Tifa.

Polisi menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan merupakan bagian dari proses hukum. Bukan putusan yang menyatakan seseorang bersalah.

Roy Suryo, melalui kuasa hukumnya, mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel dengan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, pada 22 Juni 2026.

Permohonan tersebut menguji keabsahan penggeledahan, penangkapan, penahanan, serta status pencekalan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Tanggal 3 Juli 2026, Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan yang secara khusus menguji sah atau tidak penetapan dirinya sebagai tersangka, berdasarkan Pasal 32 UU ITE.

Baca Juga: Ambisi Jateng Jadi Kandang Gajah, PSI Siapkan 35 Kabupaten/Kota untuk Safari Politik Jokowi

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.